Dipenjara Setengah Tahun, Darmaji Tersenyum
Selama persidangan, Darmaji terlihat santai. Ia bahkan beberapa melempar senyum ke arah hakim maupun jaksa.
SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Ditangkap karena sudah menganiaya teman sesama penarik becak, Darmaji (20) divonis penjara enam bulan oleh majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH MH di PN Palembang Rabu (28/7).
Atas putusan itu, pria yang tinggal di Jl KH Azhari Kelurahan 16 Ulu SU I Palembang menerima keputusan hakim.
Selama persidangan, Darmaji terlihat santai. Ia bahkan beberapa melempar senyum ke arah hakim maupun jaksa.
Dirinya yang tidak didampingi penasehat hukum tidak pernah menundukkan kepala atau memperlihatkan raut wajah kecewa atas vonis majelis hakim.
Dalam putusannya, Wisnu menjerat Darmaji dengan pasal 351 KUHP.
Ia menilai, Darmaji sudah terbukti melakukan tindak pidana yang membuat seseorang menderita luka-luka karena dipukul.
Sebab itu, Darmaji harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan mendekam di sel penjara.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, Alex Akbar SH.
Pada sidang tuntutan, Alex menuntut Darmaji dipenjara tujuh bulan.
Ditengarai, karena berbuat sopan dan mengakui perbuatanya selama persidangan, hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan Alex.
Fakta persidangan, Darmaji menganiaa seorang rekanya sesama tukang becak tidak jauh dari kediaman Darmaji yang sering jadi tempat mangkal penarik becak.
Keduanya lalu cek cok mulut karena berebutan penumpang dan merasa masing-masingnya memiliki hak untuk mendapatkan penumpang tersebut.
Darmaji mengakhiri cek cok mulut dengan diduga melakukan penganiayaan kepada rekanya tersebut.(*)
