Dewan Berang Angkutan Kayu Log Merajalela, Lebihi Tonase Hingga Tak Punya SIM

Dewan meminta perusahaan pemasok kayu log untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, terkait angkutan kayu log dalam jumlah besar.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Yulius Maulana (kanan). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi IV DPRD Sumsel berang melihat angkutan kayu log melebihi tonase dikemudikan sopir tanpa SIM kian merajalela di jalan raya.

Dewan meminta perusahaan pemasok kayu log untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku, terkait angkutan kayu log dalam jumlah besar.

Karena, truk-truk yang membawa bahan baku keras tersebut, kerap melintas di jalan raya yang melebihi tonase.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana mengungkapkan, ketika rombongan Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melihat jalan negara, pihaknya melihat langsung truk-truk besar melintas di jalan negara tersebut.

“Saat di terminal Karya Jaya, kami melihat truk yang mengangkut kayu log. Di situlah kami stop dan mempertanyakan surat menyurat. Ketika kami tanya kepada sopir, ternyata semua surat menyurat termasuk SIM tidak dimiliki sopir. Jawaban sopir itu semua surat ada di kantor,” ungkap Yulius Maulana, Senin (25/7/2016).

Yulius menyatakan, kondisi truk angkutan kayu log tersebut sangat mengkhawatirkan.

Selain tidak dilengkapi surat menyurat, truk tersebut dalam kondisi tidak tertutup dan muatannya melebihi tonase yang ditetapkan 12 ton.

“Kami lihat truknya sangat panjang dan tidak tertutup. Bahkan muatannya mungkin mencapai 45 ton dan itu melebihi tonase,” ujarnya.

Politisi PDIP itu menyatakan, bukan pihaknya ingin menghambat kerja investor, tapi sebaiknya pihak perusahaan juga harus mematuhi semua aturan yang ada.

“Kesalahan mereka jelas, dari berat angkutan yang melebihi tonase, surat menyurat bahkan SIM pun tidak ada. Ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada petugas Polantas yang melakukan penindakan,” katanya.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim menambahkan, jika dicermati persoalannya apakah Polantas harus bertindak tegas tiap hari.

Karena, walaupun kendaraan itu kosong, tapi kalau tidak ada surat menyurat dan izin, ya tetap saja melanggar.

"Intinya ada penegasan dari petugas lalu intas untuk menindak pelanggaran di jalan raya, utamanya ya truk pengangkut kayu,”

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved