Satu Anggota Polres Prabumulih Dipecat
Pemberhentian secara tidak hormat itu digelar dengan upacara khusus di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis lalu.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Akibat melakukan pelanggaran kedisiplinan secara berturut-turut dan beberapa kali melakukan tindak pidana, satu anggota Polres Prabumulih yakni Bripka Haryono dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian republik indonesia (Polri).
Pemberhentian secara tidak hormat itu digelar dengan upacara khusus di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 08.00 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriyadi SH SIk MH, Jumat (22/7).
"Pemberhentian ini akan menjadi pembelajaran bagi anggota polisi di Polres Prabumulih, seluruh anggota kita minta untuk terus meningkatkan kedisiplinannya, menjaga nama baik diri sendiri dan Polres dimata masyarakat," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriyadi SH SIk MH.
Menutur Andi, keputusan pemberhentian itu setelah menjalani pertimbangan sidang kode etik pihak Propam Polres terhadap pelanggaran yang dilakukan Bripka Haryono, hingga akhirnya memberi keputusan untuk memberi status PTDH dan dinilai sudah tidak layak menjadi anggota polri.
"Kemarin yang bersangkutan telah kita lakukan upacara dan seluruh atributnya dicopot," tegasnya.
Andi menjelaskan, beberapa pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan antara lain, melakukan tindak pidana pencurian serta terlibat penculikan di Lubuklinggau beberapa waktu lalu.
"Dia sudah beberapa kali diunda kenaikan pangkat, masa dinas yang bersangkutan juga tadinya masih sekitar 10 tahun lagi," jelasnya.
Kabag Ops menuturkan, Bripka Haryono kembali membuat kesalahan dengan perbuatan yang tidak terpuji dan bahkan sekitar tahun 2015 lalu kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan melakukan pencurian pipa, pencurian aspal yang terkait dalam peraturan tentang pelanggaran disiplin anggota kepolisian yang diperkuat dengan ketetapan dari Kapolda Sumsel.
"Selain penundaan kenaikan pangkat juga pernah ditempatkan di tempat khusus, hingga akhirnya dilakukan pemecatan tidak dengan hormat," tuturnya.
Pemecatan terhadap Bripka Haryono itu menurut Kabag Ops merupakan wujud implementasi kebijakan pimpinan Polri yang berkomitmen mengapresiasi segala bentuk prestasi dan termasuk memberikan sanksi kepada anggota Polri, maupun pegawai negeri sipil di lingkungan Polres Prabumulih yang melakukan pelanggaran.
"Maksudnya jika anggota Polri berprestasi tentunya kami berikan penghargaan, namun sebaliknya jika melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya dan bahkan kita PTDH," katanya seraya mengatakan sanksi pencopotan terhadap Bripka Haryono dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Prabumulih. (eds/TS)