Kurniawan Cuma Tertunduk Divonis 15 Tahun Penjara
Sembari mengapitkan kedua telapak tangannya di sela paha warga Jl KH Azhari SU I Palembang ini menyatakan menerima vonis hakim yang terbilang lama
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kurniawan (35) hanya bisa menundukkan kepala, duduk terdiam saat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorup SH MH di PN Palembang, Rabu (20/7/2016).
Sembari mengapitkan kedua telapak tangannya di sela paha warga Jl KH Azhari SU I Palembang ini menyatakan menerima vonis hakim yang terbilang lama tersebut.
Karena itu, setelah meneriman putusan Hakim, jaksa Kastam SH menyatakan dengan demikian, putusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Selain itu, pria yang dipersidangkan karena diduga mengantar 197,43 gram sabu ke pembeli itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam putusanya, Deson menjerat Wawan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini sama seperti yang dituntut Kastam pada sidang tuntutan. Hanya saja, selain denda dan subsider, vonis penjara yang dituntut Kastam dua tahun lebih lama keimbang yang divonis hakim.
"Kami menilai putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami. Kalau melebihi dua per tiga dari tuntutan, maka kami akan banding," kata Kastam.
Terungkap di persidangan, Wawan didakwa telah melakukan pemukatan jahat, tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu seberat 197,43 gram senilai Rp 170.000.000.
Dirinya bertugas mengantar sabu yang dijual oleh rekannya, Sabir alias Kiyay, ke tangan seorang pembeli. Ternyata, pembeli adalah polisi yang sedang menyamar.
Sabir sendiri sudah menerima vonis beberapa hari sebelum vonis untuk Wawan diputuskan. Beda dengan Wawan, Sabir dipenjara dua tahun lebih lama. Sementara pemilik sabu tempat dimana Sabir membeli, Gani, dikabarkan masih menjalani persidangan.(editor : Candra Okta Della)