M Ramli: Kunci Penyelesaian Kemelut Revitalisasi Pasar Cinde Ada di Pemkot
"Itu melihat kasus Cinde. Kalau Pemprov walau belum ada realisasi, tapi positif karena ada SK tim kajian....
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kemelut pembangunan revitalisasi Pasar Cinde yang dikaitkan dengan situs cagar budaya, ternyata kuncinya ada di tangan Pemerintah Kota Palembang untuk terlebih dahulu mendapatkan penetapan hukumnya.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (wilayah kerja: Provinsi Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel), Muhammad Ramli mengatakan, Pasar Cinde sebenarnya perlu didaftarakan Pemda Kota/kabupaten.
"Itu melihat kasus Cinde. Kalau Pemprov walau belum ada realisasi, tapi positif karena ada SK tim kajian. Pemkot harus cepat menetapkan justifikasi apakah cagar budaya atau tidak. Saya belum tahu Pemerintah Kota. Apakah itu cagar budaya atau bukan. Penetapan hukumnya belum jelas. Kuncinya di Pemkot. Kalau begini ngambang, pusing. Ada yang bilang cagar budaya, ada yang tidak. Ketakutan harus diakhiri. Sebesar badai harus dilalui," ungkap Muhammad Ramli usai bertemu dengan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH di Griya Agung, Selasa (19/7/2016).
Langkah-langkahnya didaftarkan terlebih dahulu. Dokumen di tim cagar budaya untuk dianalisis. Setelah itu diserahkan ke Walikota untuk di SK-kan sebagai cagar budaya.
"Pendataan awal kami memenuhi kriteria. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya harus ditetapkan sesuatu itu betul tidaknya cagar budaya," kata pria asal Makassar.
Antara lain lebih dari 50 tahun, nilai penting untuk pengetahuan, kebudayaan, kemasyarakatan. Karena cagar budaya untuk masyarakat. Apa kepentingannya. Aktivitas. Untuk itu perlu kajian studi untuk melihat penting itu tadi.
Kemudian zonanya ada perlu aktivitas. Perlu zonasi batas inti yang dilindungi, batas penyangga, pengembangan (ada kajian, revitalisasi, adaptasi) dan penunjang.
Pasar Cinde ini seperti monumen dan masih ada aktivitas pasarnya. Begitu pihaknya mendapat surat dari masyarakat sejarah Indonesia (MSI), Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi turun melakukan pendataan.
"Kita memediasi dan merekomendasia agar melakukan pendaftaran, menyerahkan dokumen ke tim ahli cagar budaya kota untuk dikaji,"
"Tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan berubahnya landscape tata letak sebelum ada kajian," kata Ramli.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kepala-balai-pelestarian-cagar-budaya-jambi-muhammad-ramli_20160719_143442.jpg)