Konsumsi Sabu, Toto Dituntut Penjara 6,5 Tahun

"Dari bukti dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"

Editor: Darwin Sepriansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Digerebek tengah menkonsumsi sabu di rumahnya, Heriyanto alias Toto (43) dituntut penjara 6,5 tahun oleh Amrah Syah Dekki SH selaku jaksa di PN Palembang Selasa (19/7/2016).

Selain itu, warga Jl Karya Baru No 129 Kelurahan Karya Baru Alang-alang Lebar Palembang dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider penjara enam bulan.

"Dari bukti dan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Amrah ketika membacakan tuntutan.

Toto diamankan aparat kepolisian setelah didapati mengkonsumsi sabu di rumahnya pada Januari 2016 lalu.

Ketika diamankan, ada lima paket sabu seberat 0,75 gram.

Menurut Toto, sabu itu sisa dari yang ia jual.

"Saya beli 13 paket seharga Rp 1 juta. Saya beli dari Hnd (DPO)," kata Toto, seperti yang tertera dalam berkas dakwaan jaksa. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved