Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, Hidirman Pernah Tabung Rp 2 Miliar Sekaligus
Berlokasi di PN Tipikor Palembang Senin (18/7/2016), sejumlah saksi yang didatangkan berstatuskan pegawai bank.
Penulis: Refli Permana | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sidang kasus dugaan mark-up lahan kuburan di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) masih berlanjut dengan keterangan saksi.
Berlokasi di PN Tipikor Palembang Senin (18/7/2016), sejumlah saksi yang didatangkan berstatuskan pegawai bank.
Dikatakan dua saksi dari BNI 46 Baturaja, salah satu terdakwa bernama Hidirman ada membuka tabungan di bank tersebut.
Seperti yang dikatakan Melinda, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas, ada uang senilai Rp 2 miliar yang disetorkan Hidirman ke bank.
"Saat itu, dia baru saja pindah bank dari Bank Sumsel ke BNI 46. Mulanya saya tidak tahu dia menabung berapa banyak,"
"Saya tahu ketika adanya perpindahan buku tabungan," kata Melinda.
Sementara seorang saksi lainnya, Delfia Citra yang menjabat sebagai Customer Service, hanya membenarkan pernyataan Melinda bahwasanya ada seorang nasabah bernama Hidirman.
Namun, berapa banyak uang yang ditabung, Delfia mengaku tidak tahu.
"Saat itu saya hanya menanyakan identitasnya saja," kata Delfia.
Sampai berita dikirim, sidang ini masih berlanjut. Selain Hidirman, ada terdakwa Najamudin, Umirtom, dan Ahmad Junaidi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/dua-saksi-dari-bni_20160718_132659.jpg)