Pencuri Helm Babak Belur Dihajar Massa

Warga yang emosi juga merusak sepeda motor Yamaha V-ixion berwarna putih miliknya yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Tersangka Iqbal saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IB II Palembang, Jumat (15/7). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- M Iqbal (17) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit 2 RT 15 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini, babak belur dihajar massa setelah kepergok mencuri helm dan jeans, Kamis (14/7) sekitar pukul 18.15.

Tersangka tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut, dihajar massa setelah terpergok melakukan pencurian di rumah seorang advokat, Yusuf Nursaid (25) di Jalan Sultan M Mansur Lorong Raden Satar Perum Bukit Permai Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Bahkan, warga yang emosi juga tak luput ikut menghancurkan sepeda motor Yamaha V-ixion berwarna putih miliknya yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Menurut keterangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir tersebut, kejadian yang dialaminya itu berawal saat ia akan pergi untuk bekerja. Namun, saat di perjalanan tiba-tiba ia bertemu rekannya, Iko (DPO).

"Dia (Iko-red) minta tolong sebentar untuk diantar ke tempat ceweknya. Tapi tidak tahunya malah diajak mencuri di rumah tersebut," jelasnya saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Jumat (15/7).

Saat itu, dikatakan tersangka Iqbal, ia yang disuruh rekannya, Iko untuk mengambil helm dan dua jeans yang sedang dijemur di depan rumah korban.

"Dia hanya menunggu di motor sedangkan, saya yang disuruh mengambil," terangnya.

Namun belum berhasil, masih dikatakan tersangka Iqbal, aksinya dipergoki korbannya hingga kemudian diteriaki maling dan dimassa warga.

"Dia berhasil lari sedangkan, saya langsung ditangkap dan dimassa," ungkapnya seraya mengatakan jika baru kali ini mencuri.

Sementara itu, Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa menjelaskan, tersangka diamankan warga setelah terpergok mencuri.

"Tersangka juga sempat dihakimi massa sebuah akhirnya kita amankan. Bahkan, sepeda motornya juga tak luput dari amukan massa," terangnya.

Akibat ulahnya, dikatakan Firdaus, tersangka Iqbal akan dikenakan Pasal 363 KUHP.

"Untuk rekannya, saat ini masih dalam pengejaran," terangnya. (cr11)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved