Pentolan Kelompok Tawuran Ini Pasrah Dikepung Petugas

Salah satu ketua kelompok yang sering melakukan tawuran di kawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamank

Editor: wartawansripo
SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
Saipul Anwar (33), pelaku tawuran yang sedang diintogerasi Wakapolsek SU II AKP Yulia Farida yang kini sudah diamankan petugas di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (12/7/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Salah satu ketua kelompok yang sering melakukan tawuran di kawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek SU II Palembang, Minggu (3/7/2016).

Pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek SU II yakni Saipul
Anwar (33) saat sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan KH Azhari Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang. Saat dibekuk, Saipul hanya pasrah setelah mengetahui dirinya sudah dikepung petugas.

Berdasarkan data yang dihimpun, tawuran tersebut terjadi antara kelompok Taman Bacaan yang di ketuai oleh Saipul Anwar berhadapan dengan kelompok pemuda Tangga Takat yang terjadi tepatnya di kawasan Jalan KH Azhari Palembang. Lalu dalam tawuran terjadilah aksi saling lempar batu dan kayu yang mengenai kaca toko Alfamart, rumah penduduk serta kaca mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian.

"Waktu itu aku cuman duduk-duduk saja, tapi tiba-tiba pihak lawan menantang-nantang saya. Jadi, saya ajak saja teman-teman yang lain untuk menyerang mereka," ujar Saipul ketika rilis perkara di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (12/7/2016).

Ditanyai lebih lanjut, Saipul mengatakan, pedang yang ia gunakan untuk menyerang lawan bukanlah miliknya. Melainkan milik temannya yang bernama Ali Apek. "Pas tawuran saya mengambil pedang yang dibawa oleh Ali Apek pak, bukan milik saya itu. Saya baru pertama kali inilah pak ikut tawuran," katanya.

Sementara itu Wakapolsek SU II AKP Yulia Farida mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok ini pecah lantaran diduga dendam lama pelaku kepada kelompok pemuda Tangga Takat. "Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan satu pelaku tawuran. Diduga tawuran tersebut terjadi, lantaran dendam lama yang dimiliki pelaku. Lalu, ada yang menyuluti dan pelaku mengajak rekan-rekannya untuk menyerang kelompok Tangga Takat," ucapnya.

Yulia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu bila senjata tajam (sajam) jenis pedang yang digunakan Saipul untuk menyerang lawannya. "Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancama kurungan selama 7 tahun penjara," ujarnya. (Editor : Odi Aria)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved