Tanya Jawab Puasa
Zakat Harta
Yth Ustaz M Adil, saya punya tabungan sebesar Rp 250 juta. Berapa besar zakat mal yang harus diselesaikan atau dibayarkan kepada yang berhak? Terima k
TANYA
SRIPOKU.COM - Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yth Ustaz M Adil, saya punya tabungan sebesar Rp 250 juta. Berapa besar zakat mal yang harus diselesaikan atau dibayarkan kepada yang berhak? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berita Lainnya: Salat Sunnat Rawatib
JAWAB
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Seseorang baru wajib mengeluarkan zakat mal, apabila tabungan atau simpanannya sudah ditabung selama satu tahun (haul) dan nisab (besarannya) sekarang adalah senilai dengan 85 gram emas. Jika harga 1 gram emas sebesar Rp 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp 21.250.Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Untuk zakat yang harus Bapak/Sdr keluarkan adalah uang sebesar Rp 250.000.000 x 2,5% = Rp 6.250.000. (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Jumlah inilah yang wajib untuk dikeluarkan sebagai zakatnya. Terima kasih harap maklum. Wallahu a'lam bi sawab.
Keterangan
Ustaz Muhammad Adil, dosen UIN Raden Fatah Palembang mengajak berdialog soal Islam. Pertanyaan bisa disampaikan melalui fanpage facebook Tanya Ustaz M Adil (https//www.facebook.com/pages/tanya-ustad-adil) atau akun Muhammad Adil, e-mail: Muh.Adil1973@gmail.com; M.adil73@yahoo.com; sriwijayapost@yahoo.com; redsripoku@gmail.com; dan Twitter: @Adil1973 atau SMS ke nomor mentari 08151673494, simpati 082175363144 atau XL 087897737294.