Pelayanan Samsat Libur Sembilan Hari

Pelayanan Samsat baru akan kembali beroperasi pada tanggal 11 Juli 2016 dan beroperasi seperti biasa.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sembilan hari kedepan mulai tanggal 3 hingga 10 Juli 2016, pelayanan Samsat Palembang dan Samsat yang ada di Sumsel tidak melayani pembayaran pajak karena memang libur nasional dan massa cuti bersama.

Pelayanan Samsat baru akan kembali beroperasi pada tanggal 11 Juli 2016 dan beroperasi seperti biasa. Selama libur nasional dan cuti bersama, wajib pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenakan denda meski sudah jatuh tempo.

"Bila tanggal 11 Juli 2016 wajib pajak tidak membayarkan pajak kendaraannya, maka akan langsung dikenakan denda sesuai dengan peraturan. Sehingga, diharapkan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraannya sesuai dengan limit waktu yang telah diberikan," ujar Dir Lantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Kurniawan didampingi Kasubdit Reg Iden AKBP Dwi Hartono, Jumat (1/7/2016).

Selama libur nasional dan cuti bersama, anggota yang bertugas di Samsat akan dialihkan untuk melakukan pengamanan di pos-pos pengamanan operasi Ramadniya musi 2016.

Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah diberikan limit waktu pajak kendaraan tanpa dikenakan denda jangan terlena karena bila tidak dibayarkan sesuai dengan limit waktu yang ada pajak kendaraannya akan dikenakan denda.

"Untuk Sabtu (2/7/2016) pelayanan Samsat masih tetap buka dan seperti biasa akan operasional setengah hari. Jadi bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya masih bisa dilayani," ungkapnya.

Ketika disinggung mengenai pelayanan usai libur panjang lebaran dan dikhawatirkan terjadinya penumpukan di Samsat Induk yang berada di Jalan POM IX Kampus Palembang, pihaknya juga telah siap melakukan antisipasi membeludak masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pembayaran tidak hanya bisa dilakukan di Samsat Induk di Jalan POM IX Palembang, tetapi juga dapat dilakukan di Samsat korner PTC, samsat pembantu Jakabaring dan Samsat Keliling. Selain itu, bisa juga lakukan pembayaran di payment poin di seluruh kasir Bank SumselBabel dan lewat ATM Bank SumselBabel.

"Nantinya, untuk payment poin di kasir Bank SumselBabel akan diberikan bukti pembayaran dan bisa disahkan ke Samsat induk. Begitu pula dengan pembayaran melalui ATM Bank SumselBabel, dari hasil pembayaran keluar struk pembayaran. Dari bukti truk itulah bisa disahkan ke Samsat induk," jelanya.

Begitu pula dengan SIM, bagi pengendara yang mati saat lebaran dan cuti bersama juga harus harus langsung melakukan perpanjangan. Bila tidak, maka tindakan penilangan pastinya akan dilakukan karena batas toleransi telah habis diberikan. (ard/TS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved