Mudik Lebaran 2016

Jasa Raharja Buka Pos Kesehatan Gratis Bagi Pemudik

Pemudik dan sopir silakan memeriksakan kesehatan sebelum melanjutkan perjalanan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja Hendra Yudistira SE MM. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Untuk memberikan kenyaman kepada pemudik yang akan merayakan lebaran di kampung halaman, terhitung hari ini, 30 Juni 2016, PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Baturaja Kabupaten Ogan Komeirng Ulu Provinsi Sumatera Selatan memberikan pelayanan kesehatan gratis.

Pelayanan kesehatan gratis ini akan di buka di loket-loket dan dibeberapa tempat yang menjadi sentral penumpang mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja Hendra Yudistira SE MM mengatakan, pelayanan kesehatan diperntukan bagi penumpang dan sopir mudik lebaran. Tujuannya supaya pemudik maupun sopir yang akan melakukan perjalanan jauh kondisinya tetap vit dan nyaman bepergian.

“Kita siapkan petugas kesehatan diloket, loket dan ditempat-tempat istirahat,” kata Yudistira, Rabu (30/6/2016).

Ia menambahkan, pemudik dan sopir silakan memeriksakan kesehatan sebelum melanjutkan perjalanan.

Kesehatan para sopir yang mengangkut penumpang harus benar-benar fit, karena sopir bertanggung jawab atas keselamatan penumpang.

Diharapkan dengan kondisi sopir yang prima keselamatan penumpang juga terjamin dan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Lebih jauh Yudistira menjelaskan, pos pelayanan kesehatan tersebut akan dilengkapi dengan tenaga medis dari RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja serta obat-obatan yang akan standby selama H-7 sampai H+7 lebaran Idul Fitri 1437 H.

Dikesempatan itu Kepala Jasaraharja Baturaja juga menjelaskan, Jasa Raharja sebagai asuransi sosial memberikan santuan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum yang dijamin oleh UU Nomor 33 dan UU Nomor 34 tahun 1964. Rinciannya korban meninggal dunia ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta, jika mengalami luka luka maka berhak mendapatkan penggantian biaya rawatan maksimal sebesar Rp 10 juta. Jika mengalami cacat tetap maka akan diberikan santunan maksimal Rp 25 juta.

Untuk itu Jasa Raharja selalu mengingatkan para pemilik PO-PO untuk mematuhi kewajiban membayar iuran wajib Jasa Raharja guna penjaminan penumpang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved