Tanya Jawab Puasa
Badal Haji
Pak Ustaz, saya alhamdulillah sudah dua kali menunaikan ibadah haji, insya Allah tahun ini pergi lagi dengan suami. Rencana saya mau badal haji mertua
TANYA
SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak Ustaz, saya alhamdulillah sudah dua kali menunaikan ibadah haji, insya Allah tahun ini pergi lagi dengan suami. Rencana saya mau badal haji mertua wanita yang sudah wafat, bolehkah Pak Ustaz? Bagaimana niatnya dan tatacaranya? Mohon penjelasan Bapak terima kasih. Syarwina di Pekanbaru, Riau
Berita Lainnya: Tata Cara Membayar Fidyah
JAWAB
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Pertama, bahwa boleh melakukan badal haji. Diutamakan dilakukan oleh orang yang dekat atau pihak keluarga, jika tidak ada, boleh dilakukan oleh orang yang dapat dipercaya. Niatnya adalah Labbaik Allahumma hajjan/umrata'an --Aku menyebut seruan-Mu Ya Allah, dengan melakukan ibadah haji/umrah mewakili (sebutkan nama orang yang diwakilinya itu)". Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewajiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah dilaksanakan, maka dia boleh melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain. Sedangkan tatacaranya sama dengan pelaksanaan saat haji/umrah, niatnya saja yang harus menyesuaikan. Demikian, wallahu a'lam bi ash-shawab.