Tapal Batas Palembang-Banyuasin Diduga Dirubah

Tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin di Talangjambe telah dipindahkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Djemain yang memiliki sertifikat dari BPN Banyuasin dengan warga Talangjambe Palembang di hadapan petugas Polda Sumsel menunjukkan gambar situasi tanah, Selasa (28/6/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Ketua RT 18 Abdullah Lubi maupun Lurah Talangjambe Kecamatan Sukarami Palembang yakin jika tapal batas wilayah Palembang-Banyuasin di Talangjambe telah dipindahkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Baru wong masang batasnyo. Kami dak tahu pasti masangnyo pastilah malam tanpa sepengetahuan kami. Lebih kurang 3 km dipindahkan ke dalam Talangjambe. Tadinya tapal batas itu di Sungai Kerawo. Sekarang  dipindahkan di Mataram," beber Ketua RT 18 Kelurahan Talangjambe Kecamatan Sukarami Palembang Abdullah Lubi di hadapan Camat Sukarami GA Putra pada rekonstruksi batas tanah sengketa antara H Djemain yang memiliki sertifikat dari BPN Banyuasin dengan warga Talangjambe Palembang, Selasa (28/6/2016).

Abdullah Lubi di hadapan petugas Polda Sumsel mengaku sudah tinggal di Talangjambe sejak tahun 1990. Sedangkan mulai menjabat Ketua RT 18 sudah 3 tahun.

"Baru sudah tahunan tapal batas yang baru ini. Kami dak berani nyabut karena masih bermasalah," ujar Abdullah Lubi.

Lurah Talangjambe Zulkarnain mengaku mulai menjabat sejak 5 Oktober 2012.

"Sampai sekarang belum kuganti monografi terutama luas dan batas wilayah Talangjambe dengan Banyuasin. Yang namanya Kebunbunga, Sungaikerawo. Aku neruskan lurah yang dulu. Bukan hanya bertanya dengan RT Talangjambe, tapi juga yang Talabgbetutu. Karena ini beranaknya dari Talangbetutu. Tiba-tiba muncul patok wong. Yang tahu itu keterangan dihimpun akuratnya dari RT. Lebih kurang dua kiloan berubah. Patok kita dipasang pada saat Talangbetutu masih masuk Muba. Sementara Patok Banyuasin ini setelah pemekaran. Kami ikuti dari Pemkot. Coba tanya Kades Banyuasin, apa yang sudah diperbuat. Apo bangun jalan. Apo ado wargo Gasing di situ. Ini warga kito Palembang galo. Tanah yang disengketakan ini tadinya dikavlingkan Pak Adhan dan kini diantaranya dimiliki Pak Ucok mantan Sekda Palembang. Cuma mereka ini suratnya masih sebatas SPH (Surat Pengakuan Hak). Tiba-tiba datang H Djemain dengan sertifikat Prona dikeluarkan dari BPN Banyuasin," beber Zulkarnain.

Kompol Junaidi SH Kanit 1 Subdit II Ditkrimum Polda Sumsel yang ditemui di lapangan mengatakan dalam agenda acara rekonstruksi batas tanah H Djemain ini sesuai dengan alas haknya sertifikat yang dikeluarkan BPN Banyuasin.

"Kita cek lagi sertifikat yang dikeluarkan BPN. Kalau yang ini sebanyak 7 ha tumpang tindih dengan warga. Nanti kita tentukan sikap ada unsur tindak pidana penyerobotan apa belum. Pak Haji Djemain mengklaim tanah ini masuk Banyuasin. Warga yang sudah menguasai lahan klaim ini Kotamadiya Palembang. Nanti ada ahlinya. Sementara masih dugaan. Makanya kita undang BPN. Karena alas haknya sertifikat. Karena itu produk BPN. Walau mau masuk RT mana saja tidak akan menghilangkan hak atas tanah sesuai dengan alas hak sertifikat," jelas Junaidi.

H Djemain sendiri mengatakan permintaannya turun ke lapangan ini untuk pengembalian batas.

Kades Gasing Kecamatan Talangkelapa Ardhiansyah juga mengatakan pada rekonstruksi ini untuk menetapkan batas tanah.

"Kita netapkan batas dulu. Masang patok melengkapi berkas. Kalau batas wilayah di jalan coran. Perumahan sudah masuk Gasing Banyuasin. Ngeluaske wilayah dia, ngurangi wilayah kito," kata Ardhiansyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved