Sumsel Bisa Kelola Dua Blok Migas Tua

Setelah perda sudah dibentuk Pemprov Sumsel mendaftarkan perusahaan itu ke Kementerian Hukum dan HAM, membuat anggarannya dan sebagainya.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
DOK SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Agus Sutikno 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD PDE tengah mengajukan tujuh perda membentuk tujuh perseroan terbatas di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi guna mengelola tujuh blok migas yang ada di Sumsel yang merupakan sumur-sumur tua yang akan dikelola kembali.

"PD PDE tetap sebagai induknya tetapi karena dia bergerak di bidang migas, karena peraturan di migas kalau mau kontrak satu lobang itu harus ada satu badan usaha maka dibentuk perusahaan itu," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel H Agus Sutikno SE MM MBA, Kamis (23/6/2016).

Menurut Agus, dari tujuh blok migas yang merupakan blok migas tua, di tahun 2016 baru dua blok migas yang bisa dikelola Sumsel.

"Saya lupa dua blok migas di mana saja yang akan dikelola Sumsel tahun 2016 ini. Itu blok migas migas kita dan kita berkerjasama dengan perusahaan migas BUMN dan kita dapat participating interest 10 persen dari setiap blok migas,” katanya.

Sekretaris DPW PPP Sumsel ini mengatakan, sumur-sumur tua yang habis waktunya dikelola kembali maka participating interest diberikan kepada daerah dan daerah dalam pengelolaannya harus membentuk perseroan terbatas (PT).

“Karena PT satu lubang satu PT maka segera dibentuklah sesuai sumur yang dikelola ada tujuh maka dibentuk tujuh perusahaan di bawah PD PDE dari tujuh ini mana dulu yang kerja ya kerja dan dua perusahaan untuk mengelola dua blok migas dari tujuh yang akan kita kelola sudah ada,” katanya.

Selain itu Komisi III DPRD Sumsel kewenangannya hanya membentuk peraturan daerah (perda).

Setelah perda sudah dibentuk Pemprov Sumsel mendaftarkan perusahaan itu ke Kementerian Hukum dan HAM, membuat anggarannya dan sebagainya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved