Tanya Jawab Puasa

Puasa Orang yang Sakit Menahun

Saya Ahmad Farid di Pagaralam, saya mengucapkan selamat menunaikan puasa di bulan Ramadan. Pertanyaan saya, apa hukumnya seseorang yang mengidap penya

Editor: Bedjo
zoom-inlihat foto Puasa Orang yang Sakit Menahun
www.spesialislambung.com
Puasa Saat Sakit.

TANYA
SRIPOKU.COM - Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ahmad Farid di Pagaralam, saya mengucapkan selamat menunaikan puasa di bulan Ramadan. Pertanyaan saya, apa hukumnya seseorang yang mengidap penyakit menahun, kemudian ketika masuk bulan Ramadan, dia tidak berpuasa. Lalu, dia meninggal setelah bulan Ramadan, bagaimanakah pendapat Ustaz dalam masalah seperti ini?

Berita Lainnya: Puasa Ketika Sakit

Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Jika seorang muslim meninggal dunia karena penyakit yang menimpanya setelah bulan Ramadan, maka ia tidak wajib mengqadha' dan tidak wajib pula memberi makan, karena dia memang mempunyai udzur syar'i. Demikian pula seorang musafir jika meninggal dalam perjalanan, atau meninggal langsung setelah kepulangannya ke kampung halaman, dia tidak wajib mengqadha' dan tidak pula memberi makan, karena ia mempunyai udzur syar'i. Adapun, orang yang sudah sembuh dari penyakitnya, tetapi dia meremehkan urusan mengqadha' sampai dia meninggal dunia, atau seorang musafir yang datang dari safar dan malas mengqadha' sampai meninggal dunia, maka disyariatkan bagi walinya--mereka adalah sanak kerabat--untuk mengqadha'kan buatnya.

Karena sabda Nabi diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi, "Barangsiapa meninggal dunia, sementara dia memiliki kewajiban berpuasa, maka walinya harus berpuasa untuknya". Jika tidak ada seorang pun yang bisa berpuasa untuk mereka, maka diambil dari harta warisannya makanan yang diberikan kepada orang miskin, sebanyak setengah sha' perharinya. Yang ukurannya kira-kira satu kilo setengah. Hal ini juga berlaku pada orangtua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak mungkin sembuh. Dan seperti ini pula keadaan seorang wanita haid dan nifas jika keduanya meremehkan qadha' sampai meninggal dunia, maka walinya harus memberi makan seorang miskin pada setiap hari yang harus dibayarnya, jika tidak ada seorang pun yang berpuasa untuk mereka.

Sedangkan siapa pun yang tida

Keterangan
Ustaz Muhammad Adil, dosen UIN Raden Fatah Palembang mengajak berdialog soal Islam. Pertanyaan bisa disampaikan melalui fanpage facebook Tanya Ustaz M Adil (https//www.facebook.com/pages/tanya-ustad-adil) atau akun Muhammad Adil, e-mail: Muh.Adil1973@gmail.com; M.adil73@yahoo.com; sriwijayapost@yahoo.com; redsripoku@gmail.com; dan Twitter: @Adil1973 atau SMS ke nomor mentari 08151673494, simpati 082175363144 atau XL 087897737294.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved