KPU Tunggu Pengundangan Revisi UU Pilkada

Dikatakan Naafi, pihaknya belum bisa berkomentar banyak pasalnya UU revisi tersebut hingga kini belum diundangkan.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumsel masih belum dapat berkomentar terkait info yang mengatakan dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru, anggota dewan dan bupati wajib cuti panjang bila mau mencalonkan diri kepala daerah.

Cuti selambatnya 3 hari setelah penetapan calon sampai penetapan resmi KPU tentang pemenang.

"Kami masih menunggu pengundangan revisi Undang Undang Pilkada. Sampai sekarang belum. Hanya itu yang jadi pegangan KPU. Kita harapkan cepat segera dikeluarkan dalam waktu dekat," ungkap Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel Ahmad Naafi SH MKn, Senin (20/6/2016).

Dikatakan Naafi, pihaknya belum bisa berkomentar banyak pasalnya UU revisi tersebut hingga kini belum diundangkan.

"Revisi UU tentang Pilkada itu sudah selesai. Sudah dibahas DPR dan akan segera diundangkan dan telah disampaikan kepada Menhum dan HAM. Dan KPU masih menunggu terbitnya revisi UU tersebut. Kemudian akan menindaklanjuti dengan meberbitkan Peraturan KPU tentang pencalonan tentang kampanye, tentang pemutakhiran daftar pemilih, dan peraturan KPU lainnya," kata Naafi.

Mantan wartawan Sriwijaya Post mengatakan KPU RI sedang menyusun peraturan KPU apabila revisi UU Pilkada telah diundangkan oleh pemerintah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved