Divonis Penjara 4 Tahun, Ayah Dua Anak Ini Tusuk Diri Sendiri Hingga Tewas

Pria berusia 41 tahun yang sudah menikah dan pernah tinggal di Illinois, Amerika Serikat ini awalnya dilaporkan menoleh ke arah penerjemahnya

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Sudarwan
Apple Daily
Marhanka (tengah) nekat menusuk dirinya sendiri setelah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. 

SRIPOKU.COM, TAIWAN - Seorang pria asal Amerika Serikat, yang juga ayah dari dua orang anak memutuskan untuk mengakhiri hidupnya sendiri di sebuah gedung pengadilan di Taiwan setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Dikutip dari Daily Mail (17/6/2016), Tyrel Martin Marhanka, yang berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris ini nekat menancapkan sebuah gunting di lehernya sehingga melukai pembuluh darahnya.

Kejadian ini terjadi di Pengadilan Distrik Changhua, beberapa saat setelah hakim menjatuhkan hukuman kepadanya atas kepemilikan mariyuana dan opium.

Pria berusia 41 tahun yang sudah menikah dan pernah tinggal di Illinois, Amerika Serikat ini awalnya dilaporkan menoleh ke arah penerjemahnya, yang berkata padanya kalau ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

The Taipei Times melaporkan jika ia sempat ditawarkan untuk mengajukan banding. Namun tawaran ini ditolaknya.

Pria yang ditahan pada April 2015 ini kemudian menjadi marah dan berteriak “Aku tak mau hidup lagi,” sebelum akhirnya mengeluarkan gunting besi, seperti yang dituturkan salah seorang saksi mata.

Marhanka kemudian menusuk kedua sisi lehernya sendiri sehingga menyebabkan kerusakan pada pembulu darah di lehernya.

Darah terus mengucur deras dari lehernya saat dirinya dibawa menuju rumah sakit. Namun beberapa saat kemudian, pria ini dinyatakan tewas.

Juru bicara pengadilan mengatakan jika Marhanka telah menyembunyikan sebuah gunting sepanjang 21cm, yang telah dipisahnya menjadi dua bagian. (Sumber : Daily Mail/Wills Robinson)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved