Divonis 15 Tahun Penjara Rajudin Diam Membisu
Divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (16/6), Rajudin (32) tidak berkata apa-apa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (16/6), Rajudin (32) tidak berkata apa-apa. Bahkan, majelis hakim yang diketuai Mion Ginting SH MH menanyakan apa ia menerima vonis tersebut, terdakwa asal Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat 71,8 gram itu tidak berkata apa-apa.
Beberapa hakim bertanya, Rajudin tak bergeming. Alhasil, hakim menilai Rajudin masih memikirkan apakah dirinya menerima atau akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Pria berkulit gelap itu pun diberikan waktu sepekan untuk menentukan keputusan. Dengan demikian, putusan majelis hakim masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Dari bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Mion sesaat sebelum memberikan vonis.
Vonis terhadap Rajudin ini sama dengan tuntutan yang diberikan jaksa, Syarifudin. Pada sidang tuntutan saat itu, Rajudin juga lebih banyak diam. Ia sempat berbicara bahwasanya menyerahkan semua keputusan kepada hakim dan pembelaan kepada penasehat hukum yang sudah ia tunjuk.
Fakta Persidangan, perbuatan terdakwa terungkap pada Jumat 2 Januari 2016 sekitar ukul 20.00 WIB di Jalan Talang Keramat Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi awal, tim kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan sabu seberat 71,8 gram. Menurut terdakwa barang bukti tersebut berasal dari Aceh.