Kasus TPU Baturaja, Hakim Masih Dengarkan Keterangan Tujuh Saksi
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (13/6/2016), tujuh saksi dipanggil oleh jaksa.
Editor:
Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Ketujuh saksi sedang diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam lanjutan sidang dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di OKU.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Sidang dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Baturaja tahun 2012 berlanjut dengan masih mendengarkan keterangan saksi.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (13/6/2016), tujuh saksi dipanggil oleh jaksa.
Majelis hakim tipikor yang diketuai Saiman SH MH membagi saksi-saksi ini menjadi tiga kelompok.
Pembagian kelompok berdasarkan hubungan masing-masing saksi dengan kasus yang sedang dipesidangkan.
Keempat terdakwa untuk kasus yang ketika terjadi memiliki anggaran Rp 6,1 miliar ini sudah duduk di kursi penasehat hukum.
Keempat terdakwa adalah Ahmad Junaidi, Umirtom, Najamuddin, dan Hidirman.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ketujuh-saksi-sedang-diambil-sumpah_20160613_112948.jpg)