Di Ruang Tahanan Henry Ditemukan 64 Linting Ganja

Saat dilakukan pengerbakan lelaki yang akrap disapa Enok ini sedang terlelap tidur bersama 7 orang rekanya di dalam lapas.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Kasat Narkoba AKP Janari Saleh, didampingi Paur Humas Iptu Sabar dan anggota sat narkoba Lahat tanpa memegang pelaku dengan tangan terborgol. 

SRIPOKU.COM, LAHAT -- Jeruji besi tampaknya bukan tempat yang tepat bagi Henri Setiawan (37) Warga desa Ulak Lebar, Kecamatan Merapi Barat, Lahat untuk bertobat dan meninggalkan narkoba.

Betapa tidak, lelaki yang diketahui berstatus pegawai negeri sipil di lingkungan Sat Pol PP Pemkab Lahat ini masih saja berulah dengan membawa 64 linting paket ganja siap hisap dan satu paket cadangan kedalam lapas.

Saat dilakukan pengerbakan lelaki yang akrap disapa Enok ini sedang terlelap tidur bersama 7 orang rekanya di dalam lapas.

"Saat kita periksa dibawa tempat ia tidur ternyata terdapat 64 linting ganja siap hisap,"ungkap Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Janari Saleh, didampingi Paur Humas Iptu Sabar, di Mapolres Lahat, Jumat (10/6).

Dikatakan Janari, penggerbekan Henri didalam lapas berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihaknya. Sejauh ini pihaknya sendiri sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada Henri didalam lapas. Dari situ tuturnya akan diketahui bagaimana DPO tersebut menyelundupkan barang haram ke dalam lapas.

"Pagi tadi sekira pukul 08.00 wib kita gerbek kamar lapas tempat Henri ditahan. Saat kita periksa ada ganja. Tapi kita belum bisa pastikan apakah tahanan yang sekamar dengan Henri juga ikut menghisap ganja tersebut. Yang pasti saat ini kita sedang lakukan pengejaran kepada pemasoknya yang sudah dikantingi identitasnya,"tegsnya.

Diceritakan Janari, pelaku sendiri merupakan tahanan atau narapidana atas kasus sabu sabu dan baru saja divonis 2 Juni 2016 beberapa hari lalu dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Kita proses dahulu ya dipastikan dengan barang bukti yang ada hukuman akan semakin memberatkannya. Dari pengakuanya untuk pakai sendiri didalam lapas tapi kita akan kembangkan,"jelasnya.

Sementara, Kasat Pol PP Lahat, Sigit Budianto SH membenarkan pelaku merupakan anggota Satpol PP Lahat.

"Ya atas perbuatanya tentu yang bersangkutan yang akan mempertanggungjawabkanya. Dan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainya,"ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved