Lima Korban Kasus Penipuan CPNS Pagaralam Jadi Saksi di Persidangan

Dari pengakuan kelimanya, mereka sudah membayar uang seperti yang diminta terdakwa, namun tidak pernah mendapat pengangkatan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Lima saksi korban kasus penipuan CPNS Pagaralam menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa M Herizon dan Rusmala Dewi, Kamis (9/6/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus Korupsi CPNS Pagaralam tahun 2010 menghadirkan lima saksi yang merupakan korban penipuan yang diduga dilakukan oleh M Herizon dan Rusmala Dewi (59), Kamis (8/6/2016).

Dari pengakuan kelimanya, mereka sudah membayar uang seperti yang diminta terdakwa, namun tidak pernah mendapat pengangkatan.

Salah satunya seperti yang dikatakan Lucianti.

Mantan guru honorer di PAUD ini mengaku pernah ikut berkumpul bersama ke 10 honorer lainnya di kediaman terdakwa Rusmala.

Saat itu, Lucy dan yang lainnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp6 juta per kepala dengan alasan untuk ongkos pengurusan berkas pengangkatan ke BKD.

"Namun saat itu tidak ada kepastian dari Rusmala. Padahal dia menjanjikan kami akan diangkat setelah menyerahkan uang," kata Lucy.

Dalam dakwaan JPU diketahui, M Herizon saat itu menjabat sebagai Kabid Formasi BKD sementara Rusmala Dewi menjabat Kasubag Keuangan diduga ikut memproses kepengurusan pengangkatan 10 orang CPNSD pada tahun 2010 silam.

Mereka diangkat dengan nomor induk pegawai (NIP) yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 tentang tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sesuai dengan hasil audit BPKP kerugian negara sebesara Rp 439,097.700.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved