Biar Aman, Sarnubi Bagikan Sabu Gratis
"Selain karena kasus narkoba saya juga pernah ditangkap kasus pembunuhan dan saat itu saya dipenjara selama 8,5 tahun," jelasnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah sempat buron dan selalu lepas ketika akan dilakukan penengkapan, Sarnubi (36), seorang bandar narkoba yang sering menjajakan barang dagangannya di sekitar Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Pahlawan Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kedukan Bukit II RT 13/3 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang itu, diamankan saat tengah menunggu pelanggannya di sekitar lokasi di mana tersangka biasa menjajakan dagangannya, Rabu (8/6) sekitar pukul 00.30.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas Polsekta IB II Palembang tersebut, setidaknya berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu senilai Rp 11 juta dengan rincian sebanyak 15 paket seharga 100 ribu, 13 paket seharga 50 ribu, 10 paket seharga 200 ribu, 5 paket seharga 500 ribu dan 2 paket seharga 2 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 600 ribu yang terdiri dari beberapa lembaran uang pecahan 50 ribu dan 5 ribu milik tersangka yang merupakan uang hasil dari penjualan narkoba.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Kamis (9/6), narkoba tersebut bukan miliknya melainkan milik seorang bandar, Amat (DPO) warga Sungai Tawar.
"Saya hanya menjualkan saja. Biasanya dia menyuplai dulu ke saya dan setelah habis terjual baru uangnya saya berikan. Dia menyuplai paling banyak 10 jie," jelasnya.
Setelah disuplai, dikatakan tersangka, ia pun langsung memecah sabu tersebut sesuai dengan paket keinginannya sendiri.
"Keuntungan yang didapat tidak pasti karena kadang saya pakai sendiri dan terkadang juga saya bagi-bagikan kepada orang-orang di depan," terangnya.
Saat disinggung sudah berapa lama bermain dengan narkoba, tersangka mengatakan, ia sudah lama mengenal narkoba. Bahkan karena narkoba, ia juga sudah sempat penjara.
"Saya sudah lama, kali ini ditangkap. Selain karena kasus narkoba saya juga pernah ditangkap kasus pembunuhan dan saat itu saya dipenjara selama 8,5 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) pihaknya.
"Sudah sering hendak kami tangkap tapi tersangka ini selalu berhasil lolos," jelasnya.
Bahkan, dikatakan Firdaus, tersangka juga biasa memberikan sabu gratis kepada orang-orang yang ada di depan di mana tersangka biasa mengedarkan sabu.
"Jadi, orang-orang itu diberikan sabu gratis dengan tujuan agar memberikan informasi kalau ada polisi yang datang hingga kemudian tersangka bisa sempat dan mudah kabur. Tapi setelah tersangka kita tangkap, orang-orang di depan itu sekarang sudah pada sepi," terangnya seraya mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-sabu_20160609_203929.jpg)