Tanya Jawab Puasa
Berkumur Saat Puasa
Saya Tomi dari Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI. Mau nanya sama Pak Ustaz. Apakah hukumnya berkumur saat sedang puasa?
SRIPOKU.COM - Pertanyaan
Assalamu 'alaikum, saya Tomi dari Ujung Tanjung Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI. Mau nanya sama Pak Ustaz. Apakah hukumnya berkumur saat sedang puasa?
Berita Lainnya: Gabung Niat Puasa
Jawaban
Wa'alaikum salam. Sdr. Tomi yang berbahagia. Semua ulama sepakat bahwa tidak ada masalah bagi orang yang sedang puasa melakukan kumur-kumur. Seperti disebutkan dalam hadis bahwa "Berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari'atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi Muhammad SAW dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Hadis Nabi yang lain diriwayatkan oleh Laqith bin Shabirah, "Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa." Maksudnya, bahwa yang dilarang saat puasa disini adalah berlebih-lebihan ketika istinsyaq."
Berkumur-kumur itu adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Asy-Syarbini mengatakan, bahwa "Menurut madzhab Syafi'i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Intinya, kumur-kumur itu boleh, asal tidak berlebih-lebihan. Demikian, semoga maklum. Wallahu a'lam bisshawab.