Tanya Jawab Puasa

Gabung Niat Puasa

Saya sering sekali menggabungkan pelasanaan puasa sunnat sya'ban sekaligus membayar qadha' Ramadan. Apakah boleh seperti yang saya lakukan?. Ruqayyah

Editor: Bedjo
dunia.news.viva.co.id
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Pertanyaan
Salam, Pak Ustaz. Saya sering sekali menggabungkan pelasanaan puasa sunnat sya'ban sekaligus membayar qadha' Ramadan. Apakah boleh seperti yang saya lakukan?.
Ruqayyah di Talang Kelapa Palembang.

Berita Lainnya: Lupa Niat Berpuasa

Jawaban:
Wa'alaikum salam. Saudari Ruqayyah yang berbahagia. Apa yang Saudari tanyakan sebetulnya juga sering dilakukan oleh kaum muslimin dan muslimat. Karena, pada bulan-bulan istimewa, seperti bulan Rajab, Sya'ban, Muharram, dan Dzulhijjah adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT. dengan harapan mendapatkan pahala yang berlipat ganda sebagai fadilah dari bulan tersebut.

Hal ini senada dengan maksud hadist Rasulullah SAW. Seperti halnya memperbanyak baca Al Quran, shalat sunnah, dan berpuasa. Dalam hal puasa, seringkali orang-orang menjadikan puasa sunnah pada bulan-bulan ini sebagai kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sekaligus. Artinya, selain niat untuk berpuasa sunnah juga niat qadha puasa Ramadhan (yang hukumnya wajib). Hal ini dalam istilah fiqih disebut sebagai at-tasyrik fin niyyah (mengkombinasikan niyat).

Dalam permasalahan penggabungan niat antara yang fardlu dan yang sunnah dalam satu ibadah, Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asbah wan Nadhair membagi dalam empat kriteria.

Pertama, sah kedua-keduanya baik yang fardhu dan yang sunnah. Sebagai contoh, ketika seseorang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, kemudian dia niat shalat fardhu dan sekaligus berniat shalat tahiyyatul masjid. Maka menurut mazhab Syafi'i keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari Jum'at dengan mandi sunnah Jum'at sekaligus. Termasuk dalam hal ini juga adalah mengucap salam di ujung shalat sebagai tanda selesainya shalat dan juga sekaligus mengucap salam untuk tamu yang baru masuk rumah.

Kedua, sah bagi ibadah fardhunya saja, tidak untuk ibadah sunnahnya. Sebagai contoh adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali, tetapi dia berniat haji wajib dan sekaligus berniat haji sunnah. Secara otomatis yang dianggap sah adalah yang wajib.

Ketiga, sah bagi ibadah sunnahnya saja, tidak untuk ibadah fardhunya. Adalah hukum sunnah yang dianggap sah, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat wajib dan sekaligus niat bersedekah, maka yang dianggap sah adalah sedekahnya bukan zakatnya.

Keempat, tidak sah kedua-duanya atau batal kedua-duanya, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Misalnya seseorang yang hendak shalat dengan niat shalat fardhu sekaligus juga shalat sunnah rawatib. Maka keduanya tidak sama-sama tidak disahkan.

Adapun menggabung antara niat sunnah puasa bulan Sya'ban sekaligus niat membayar qadha' puasa Ramadan, maka dapat diqiyaskan ke dalam hukum yang pertama, yaitu dianggap sah kedua-duanya.

Meskipun, sebagian ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan yang dianggap sah adalah puasa qadha Ramadan dan puasa sunnahnya tidak sah dan memasukkannya dalam kelompok ke dua. Ada pula ulama yang mengatakan sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur sebagaimana kategori ketiga. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalnya sia-sia seperti kategori ke empat. Demikianlah keterangan beberapa hukum menggabungkan dua niat dalam satu ibadah. Wallahu a'lam bisshawab.

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved