Tanya Jawab Puasa
Puasa Ketika Sakit
Bagaimana menurut Ustaz, kalau orang yang sedang sakit tetap melaksanakan puasa. Kan sayang Pak Ustaz kalau tidak puasa, bulan ini kan bulan yang penu
TANYA:
SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh. Bagaimana menurut Ustaz, kalau orang yang sedang sakit tetap melaksanakan puasa. Kan sayang Pak Ustaz kalau tidak puasa, bulan ini kan bulan yang penuh dengan berkah?
Iwan di Muara Enim.
Berita Lainnya: Lupa Niat Berpuasa
Jawab:
Wa'alaikum salam warahmatullah wa barakatuh. Sdr Iwan yang berbahagia. Sebetulnya, kewajiban melakukan ibadah berlaku bagi setiap mukallaf, yaitu muslim/muslimah yang telah dewasa (baligh) dan berakal sehat (a'qil). Ketentuan ini berlaku umum untuk semua jenis ibadah.
Khusus untuk puasa Ramadan, ditambahkan ketentuan lain, yaitu harus dalam keadaan suci dari haid, nifas, dan memiliki kemampuan fisik (ithaqah) untuk menjalankan puasa.
Semua ketentuan tersebut dalam istilah fiqih disebut sebagai syurut wujub (syarat wajib). Apabila salah satu dari ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah itu tidak lagi bersifat wajib bagi yang bersangkutan.
Dalam al-fiqhul Islami dijelaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, diantaranya adalah sakit (al-maradh) berdasar pada firman Allah surat al-Baqarah ayat 183-184 "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Makabarangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan, berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Dalam konteks ini, ayat tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain. Mekanisme ini dalam fiqih dikenal sebagai qadha'. Pertanyaannya kemudian, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang mendapat rukhshah?
Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.
Secara spesifik, kitab al-fiqhul manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa. Tentu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli kesehatan terpecaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi kesehatannya atau tidak.
Ketentuan di atas sesuai dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah (keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilrang). Satu contoh, Rasulullah memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang hukumnya haram dalam keadaan normal) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit.
Kaidah ini berlaku karena salah satu tujuan pokok syariat adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri), oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri. Lain dari pada itu, salah satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya.
Artinya, meskipun bulan ini penuh dengan berkah, kalau seorang sedang menderita sakit, yang kondisi sakitnya itu menurut lazimnya layak untuk tidak berpuasa pada hari itu, maka tidak usah memaksakan dirinya. Keselamatan bagi dirinya harus lebih diutamakan, toh, masih ada waktu lain untuk menggantikan puasa yang tertinggal. Inilah Islam, yang selalu mempunyai solusi bagi setiap perbuatan. Demiakian, semoga menjadi maklum. Wallahu a'lam bishawab.
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/puasa-saat-sakit_20160607_143200.jpg)