Irvan Terancam Penjara Enam Tahun

Irvan yang tengah berada di Jl Veteran kawasan Hotel Royal Asia dihampiri oleh sejumlah pria yang ternyata anggota polisi.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kedapatan tangan memiliki satu butir ekstasi, membuat Irvan (32) terancam penjara enam tahun. Hal tersebut disampaikan jaksa, Gunawan SH, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis (2/6/2016).

Dikatakan Gunawan dalam tuntutannya, Irvan secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Gunawan tidak hanya menuntut Irvan dengan kurungan penjara, tetapi warga Jl Gang Banding Agung Kelurahan Kepandean Baru IT I Palembang itu juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila tidak membayar denda, akan diganti dengan kurungan penjara tiga bulan. Tuntutan ini diberikan setelah jaksa mendengarkan saksi di persidangan dan bukti," kata Gunawan.

Hakim Ketua, Tegar SH MH, sempat menawarkan Irvan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, terdakwa yang tidak tamat sekolah dasar (SD) itu menyerahkan pembelaan sepenuhnya kepada penasehat hukum, Harma Ellen SH. Penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Palembang itu meminta hakim memberinya waktu sepekan untuk membuat pembelaan.

Dalam fakta persidangan, Irvan yang tengah berada di Jl Veteran kawasan Hotel Royal Asia dihampiri oleh sejumlah pria yang ternyata anggota polisi. Karena sudah mengantongi informasi akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, polisi mendekati Irvan yang terlihat mencurigakan. Irvan memutuskan hanya diam ketika polisi mendekati dirinya.

Polisi lalu menggeledah pakaian yang dikenakan Irvan. Ketika tangan menyentuh satu bungkus rokok, aparat lalu membuka dan mendapati keberadaan ekstasi warna merah jambu berlogo telapak tangan. Irvan tidak bisa mengelak lagi dan tanpa perlawanan dibawa ke ruang tahanan. Satu butir ekstasi seberat 0,339 gram dijadikan barang bukti.

"Saya hanya mengantar dan akan diberikan ke CS (DPO). Saya diupah Rp 20 ribu, sedangkan harga ekstasinya Rp 210 ribu milik Gn (DPO)," kata Irvan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved