Ditres Narkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 600 Gram Sabu dan 500 Ekstasi

Ditres Narkoba Polda Sumsel melalui Tim Khusus Subdit I kembali mengamankan 600 gram sabu beserta 500 butir ekstasi warna cokelat berita logo M

Tayang:
Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davidsah didampingi Kasubdit I, AKBP Andri serta Kabid Humas Kombes Pol Djarod Padakova serta jajaran saat menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi milik tersangka Dedi pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (24/5/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo yang menyatakan Sumsel harus bersih dan bebas dari narkoba, membuat Ditres Narkoba Polda Sumsel terus bergerak cepat.

Setelah sekira seminggu yang lalu mengamankan 1 Kg sabu serta 595 butir ekstasi, kini, Selasa (24/5/2016), Ditres Narkoba Polda Sumsel melalui Tim Khusus Subdit I kembali mengamankan 600 gram sabu beserta 500 butir ekstasi warna cokelat berita logo M.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davidsah didampingi Kasubdit I, AKBP Andri dan Kanit Tim Khusus, AKP Edy Rahmat Mulyana mengatakan, sabu yang terdiri dari enam kantong dan masing-masing berisi 100 gram serta 500 butir ekstasi tersebut, berhasil diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"TKP yang pertama di pintu masuk gerbang Universitas IBA Jalan Perwari Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang dan dari sana, kita dapati barang bukti berupa sabu sebanyak lima paket seberat 500 gram dari tangan tersangka, Dedi P (38)," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (24/5/2016).

Dari penangkapan tersebut, dikatakan Irawan, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil mendapati satu paket sabu seberat 100 gram serta 500 butir ekstasi di Jalan Angkatan 66 Kecamatan Kemuning Palembang.

"Untuk yang di TKP ini, kita tidak mendapati tersangkanya karena telah lari terlebih dahulu dan hanya saja mendapat barang bukti yang telah dibuang di pinggir jalan," terangnya.

Masih dikatakan Irawan, pengungkapan kali ini berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi di lokasi TKP pertama. Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka Dedi beserta barang bukti termasuk terus melakukan pengembangan.

Barang bukti narkoba yang diamankan <a href='https://palembang.tribunnews.com/tag/polda-sumsel' title='Polda Sumsel'>Polda Sumsel</a>

Barang bukti narkoba berupa sabu dan ponsel yang diamankan Satres Narkoba Polda Sumsel. (SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO)

"Ini, juga merupakan tindakan lanjut akan instruksi Kapolda yang menyatakan Sumsel harus bersih dan bebas dari narkoba. Karena, diketahui saat ini Sumsel memang masih menjadi tujuan peredaran narkoba dari luar," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, masih dikatakan Irawan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dedi untuk mengetahui sabu tersebut didapatnya dari mana atau ia memang merupakan bandar.

"Kita juga masih menyelidiki adakah keterkaitannya antara TKP pertama dan kedua termasuk juga menyelidiki apakah ada keterkaitannya dengan tangkapan yang kita lakukan pada minggu lalu itu," tuturnya.

Barang bukti ekstasi dan <a href='https://palembang.tribunnews.com/tag/sabu' title='sabu'>sabu</a> yang diamankan

Barang bukti ekstasi dan sabu yang diamankan Satres Narkoba Polda Sumsel. (SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO)

Akibat ulahnya tersebut, masih dikatakan Irawan, pihaknya akan menerapkan Pasar 112 dan 114 ayat 2 kepada tersangka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal enam tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka Dedi warga Jalan Pedang Komplek YPP Kecamatan Kemuning Palembang mengatakan, ia hanya disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut.

"Saya hanya disuruh saja," ungkapnya singkat sebelum akhirnya langsung di bawah petugas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved