Hendra Hantam Kepala Pak RW Zakaria dengan Cobek Ulekan Hingga Tewas
Hendra (26), pembunuh Zakaria (65) seorang Ketua RW di Kecamatan Sukarami Palembang, pada Minggu (15/5) lalu, akhirnya diamankan polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat tiga hari buron dengan bersembunyi pulang kampung ke Lampung, Hendra (26), pelaku pembunuhan terhadap seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Kampung Sukadamai Jalan Perindustrian II RT 70/10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Zakaria (65) pada Minggu (15/5) lalu, akhirnya diamankan.
Hendra yang merupakan warga Waywi Jati Agung Lampung Selatan dan tak lain adalah keponakan korban tersebut, berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Barat Lampung, Rabu (18/5).
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya bekerja sama dengan Polresta Bandar Lampung.
"Setelah kejadian, tersangka kemudian lari ke sana (Lampung) dan kita yang mengetahui hal tersebut langsung berkoordinasi," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta Sukarami Palembang, Jumat (20/5).
Setibanya di Lampung tepatnya pada hari Rabu, dikatakan Tommy, tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah sempat dibujuk seorang anggota keluarganya yang juga merupakan anggota polisi.
"Setelah diamankan, kita langsung menjemputnya dan tiba di sini pada kemarin sore hingga kemudian dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, masih dikatakan Tommy, tersangka nekat menghabisi korban karena dilatari dengan aksi pencurian. Namun, sebelum kejadian tersebut, tersangka juga sempat dicurigai korban dengan adanya uang milik korban yang hilang.
"Jadi ada uang korban yang jumlahnya sekitar Rp 400 ribu hilang kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada korban dan karena itu mungkin korban kesal," jelasnya.
Tommy juga menerangkan, dalam kejadian tersebut tersangka menghabisi korban menggunakan batu cobek (pirikan) saat korban berada di kamarnya.
"Korban dipukul kepalanya menggunakan batu cobek tersebut sebanyak lima kali masing-masing depan satu kali dan belakang empat kali," tuturnya.
Melihat korban sudah tak bernyawa, dikatakan Tommy, tersangka kemudian menutupi korban menggunakan kain sprai dan meninggalkannya di dalam kamar yang kemudian lampunya dimatikan.
"Setelah itu, tersangka kemudian menunggu di depan sambil menunggu istri korban pulang dan saat pulang itulah persis ketika istri korban hendak mengecek ke kamar korban kemudian tersangka juga ikut memukulnya. Namun, beruntung korban tidak begitu parah sebelum akhirnya aksi tersebut diketahui anak korban dan kemudian membuat korban langsung melarikan diri," terangnya.
Saat kabur tersebut, masih dikatakan Tommy, pihaknya juga sempat melakukan pengejaran kepada tersangka. Bahkan, pengejaran sempat dilakukan sampai Indralaya Ogan Ilir.
"Kita kejar sampai ke sana tapi saat itu tersangka telah terlebih dahulu lanjut ke Lampung sehingga kita langsung lakukan koordinasi dengan kepolisian disana," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, masih dikatakan Tommy, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban, dan batu cobek yang digunakan untuk menghabisi korbannya.
"Untuk sementara, tersangka akan kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara selain itu, kita juga masih dalam lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, tersangka Hendra saat ditanya wartawan hanya memilih banyak diam.
"Belum bisa jelasin apa-apa saya," katanya singkat.