Ain Simpan Ekstasi Dalam Helm
Kejadian terungkap ketika petugas mendapatkan informasi jika pelaku adalah pengedar barang haram di desa tersebut.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Ain (39) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, benar-benar tidak berkutik. Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan 12 pil ekstasi merk Mitsubishi warna biru di dalam rumahnya di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (19/5/2016), kejadian terungkap ketika petugas mendapatkan informasi jika pelaku adalah pengedar barang haram di desa tersebut. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata laporan tersebut benar.
Setelah disepakati, akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Melihat banyak petugas yang datang dan mengepungnya, pelaku hanya pasrah.
Namun ketika ditanyakan masalah tempat penyimpanan narkoba, pelaku mengelak dan mengaku tidak tahu. Tetapi petugas tidak mudah percaya, dan tetap melakukan pengeledahan sehingga berhasil menemukan 12 butir ekstasi merk Mitsubishi warna biru yang dimasukkan dalam kotak bungkus rokok dan disimpan dalam helm motor di dalam rumahnya. Melihat bukti tersebut, akhirnya pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Osdin Biladi dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, bahwa pelaku sudah merupakan target operasi. Sebab dari laporan masyarakat pelaku merupakan pengedar narkoba di desanya.
Meski pelaku mengelak, pihaknya tetap melakukan pengeledahan sebab informasi dari sebagian besar masyarakat semuanya mengatakan jika pelaku memang sebagai pengedar. Saat ini, pelaku bersama barang bukti 12 pil ekstasi merk Mitsubushi warna biru telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ain-saat-diamankan-oleh-polisi_20160519_183203.jpg)