Jual Senpira, Dua Kaki Yogi Ditembak

Kedua tersangka diamankan petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang melakukan penyamaran di kawasan Benteng Kuto Besak.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kedua tersangka penjual Senpira saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (15/5). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tertangkap tangan lakukan transaksi senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berwarna silver dengan petugas, Yogi (21) warga Jalan KH Ashar Lorong Keramat Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan Said (35) warga Cinde Lorong Kebon Kecamatan Ilir Timur (IT) l Palembang, langsung diamankan.

Kedua tersangka diamankan petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (Undercover by) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu (14/5) sekitar pukul 14.00.

Bahkan, lantaran sempat melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sebanyak dua kali, tersangka Yogi pun akhirnya dilumpuhkan dengan dua kali tembakkan yang masing-masing bersarang di kedua kakinya.

Selain diamankan barang bukti berupa Senpira, dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut juga diamankan tiga butir amunisi serta sebilah senjata tajam (Sajam) berupa pisau yang diketahui milik tersangka Said.

Menurut keterangan tersangka Yogi saat diamankan di Polda Sumsel, Minggu (15/5), Senpi tersebut merupakan peninggalan almarhum kakak kandungnya dan karena tidak digunakan lagi, sehingga ia pun berniat untuk menjualnya melalui rekannya, Said.

"Punya kakak saya, karena sudah meninggal jadi saya jual saja seharga Rp 3 juta melalui Said," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Said saat disinggung mengenai keterkaitannya, ia hanya menemani Yogi menemui pembeli di kawasan BKB.

"Saya jadi perantara saja, tapi saya tidak tahu kalau yang saya hubungi itu adalah polisi," terangnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel Tahimonang didampingi Kasubdit lll, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat polisi mendapatkan informasi dari informan jika kedua pelaku akan melakukan transaksi senpi.

"Kita lakukan penyamaran, saat mengetahui jika kedua pelaku akan melakukan transaksi senpi. Hingga kita pun bergerak dan langsung menangkap pelaku di tempat transaksi. Tapi tersangka sempat melawan hingga kita terpaksa melakukan tindak tegas. Untuk saat ini kedua pelaku akan dijerat pasal Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved