Jasa Raharja Pastikan Korban Lakalantas Dapat Santunan

Suhadi menambahkan, khusus bagi kecelakaan tunggal, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Suasana dialog publik dengan tema 'Budaya Proaktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat', di STMIK MDP Palembang, Rabu (27/4/2016) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) akan mendapatkan santunan.

Hal tersebut diutarakan, Suhadi, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel.

"Siapapun orang yang mengalami kecelakaan berlalu lintas, baik orang Indonesia maupun orang asing yang kejadiannya di wilayah NKRI, tetap akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja," ujarnya

Meskipun begitu, Suhadi menambahkan, khusus bagi kecelakaan tunggal, PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan. Melainkan semua akibat kecelakaan lalulintas.

"Jadi ada korban kecelakaan, maka mereka hanya melengkapi dokumen berupa surat keterangan dari polisi dan Rumah sakit. Jika korban meninggal, harus disertai surat dari ahli waris keluarga," jelasnya disela-sela dialog publik dengan tema "Budaya Proaktif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat", di STMIK MDP Palembang, Rabu (27/4/2016).

Masih dikatakan Suhadi, dalam pemberian santunan, PT Jasa Raharja menjamin waktu pemberihan (uang santunan), tidak butuh waktu lama. Khusunya untuk korban meninggal santunan maksimal 2 hari.

"Kalau korban meninggal di lokasi (TKP), paling lama dua hari santunan diberikan Jasa Raharja," ujarnya.

Bagi rawap inap, Suhadi menerangkan, hingga saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan rumah sakit di Sumsel, sehingga jika ada korban kecelakaan bisa segera ditangani untuk berobat.

"Sekarang sudah hampir seluruh RS MoU untuk jaminan lakalantas langsung Unit Gawat Darurat (UGD). Selain itu, di RS Charitas sekarang sudah menggunakan jasa on line (mobile service) di Jasa Raharja. Untuk perawatan langsung ke rumah sakit dan over booking, melalui transfer tanpa harus cash atau tunai lagi,"jelasnya.

Untuk penyaluran santunan, PT Jasa Raharja Sumsel yang meliputi Sumsel-Babel, mencatat penurunan tipis dari sisi premi pada tiga bulan pertama tahun 2016. Di sisi lain, santunan yang dibayar Jasa Raharja pada periode yang sama tahun 2015 lebih kecil.

Suhadi mengatakan, sejak Januari sampai akhir Maret 2016, pihaknya sudah membayar santunan sekitar Rp 8,7 miliar untuk di Provinsi Sumsel dan Bangka-Belitung (Babel). Sedangkan triwulan I pada tahun 2015 hanya sebesar Rp 7,3 miliar.

Jumlah ini terdiri dari korban kecelakaan meninggal dunia mencapai Rp 6,3 miliar, luka berat Rp 2,1 miliar, cacat tetap Rp 230 juta dan penguburan Rp 2 juta. Sehingga total keseluruhannya mencapai Rp 8,7 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved