Perlambatan Ekonomi Picu Sengketa Usaha
Sengketa saat ini sudah mulai terjadi, seperti sengketa di bidang telekomunikasi dan pertambangan.
Penulis: Siti Olisa | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini memicu banyaknya sengketa bisnis yang akan terjadi di Indonesia secara umum dan Sumatera Selatan secara khusus. Untuk mengantisipasi banyaknya sengketa ini, Kamar Dagang Industri (Kadin) pusat siap memfasilitasi penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi antar perusahaan atau lembaga.
Wakil Ketua Kadin Pusat bidang penyelesaian sengketa Ahmad Rizal, mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia setelah satu setengah tahun mengalami perlambatan dipicu oleh permasalahan ekonomi global. Indonesia yang mengandalkan komoditi dan migas anjlok seanjlok-anjloknya. Melemahnya harga komoditi ini turut mengurangi devisa negara. Hasilnya devisa negara tidak sebanding dengan impor sehingga membuat pendapatan Indonesia devisit.
"Khususnya di Sumsel biasanya pertumbuhan rata-rata selalu di atas nasional juga mengalami penurunan. Kondisi seperti ini memicu sengketa. Membuat sengket usaha menjadi suatu keniscayaan," ujarnya.
Pihaknya mengatakan sengketa saat ini sudah mulai terjadi, seperti sengketa di bidang telekomunikasi dan pertambangan.
"Akan banyak sengketa terhadap penyedia layanan BTS. Kontraknya akan banyak berakhir, sementara pengguna BTS menginginkan harga tetap kalaupun naik tidak terlalu signifikan. Sedangkan pemiliki BTS ingin agar ada kenaikkan biaya kontrak. Hal-hal seperti inilah yang akan menimbulkan sengketa usaha," ujarnya.
Untuk menghindari sengketa usaha ini, perusahaan harus diberikan pencerahan karena sengketa tidak bisa dihindari. Selama ini dipengadilan penyelesaian sengketa membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, cari alternatif konsiliasi arbitrase dan lainnya dan bisa dieksekusi.
"Dalam waktu dekat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bekerjasama dengan Kadin akan membuat suatu seminar kecil agar perusahaan tidak salah langkah untuk menyelesaikan sengketa usaha. Perlu kecerdasan untuk memilih lembaga dan cara menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.
Sementara manfaat lain penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah kerahasiaan terjamin, hanya diketahui oleh para penguasa dan arbiter. Proses penyelesaian maksimum 180 hari, bahkan 100 hari sudah selesai jika dibandingkan dengan di pengadilan bisa berbulan dan bertahun-tahun. Selain itu, biayanya lebih terukur dan terprediksi. Bisa tunjuk arbiter yang punya pemahaman luas tentang permasalah yang dihadapi. Dan yang paling penting putusannya final dan mengikat.
Di Indonesia, khususnya di Palembang, arbitrase sudah ada sejak lama. Namun secara nasional, masih banyak yang belum memahami secara penuh manfaat arbitase. Dalam kurun waktu 2014 lalu hanya kurang dari 100 penyelesaian. Di negara Asean pun punya arbitrase, maka dari itu arbitrase diterima secara internasional.