Dua Ton Minyak Ilegal dari Desa Bayat Muba Gagal Dibawa ke OKU Selatan
Minyak ilegal tersebut diamankan polisi ketika diangkut menggunakan mobil saat melintas di Jalan Lingkar.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Satu unit mobil Daihatsu Grand Max Box berplat nomor BG BG 9495 JA berisi dua ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan minyak tanah ilegal, berhasil diamankan jajaran Satuan Intelkam Polres Prabumulih, Senin (18/4/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Minyak ilegal tersebut diamankan polisi ketika diangkut menggunakan mobil saat melintas di Jalan Lingkar tepatnya tak jauh dari Cafe 61 Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Rencananya, dua ton minyak ilegal diangkut dari Desa Bayat Kecamatan Bayung lincir Kabupaten Muba itu akan dibawa dengan tujuan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.
Selain mengamankan mobil berisi minyak ilegal itu, petugas juga berhasil meringkus satu orang pelaku yakni Lasino (29), warga Desa Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Lasino membawa mobil menggangkut minyak ilegal tersebut bermula ketika personel Satuan Intelkan Polres Prabumulih mendapat informasi masyarakat jika akan ada mobil Grandmax membawa BBM ilegal akan melintasi Prabumulih. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan pengamatan dan pengambaran, lalu petugas langsung melakukan penghadangan terhadap mobil Grandmax Box ketika melintas di Jalan Lingkar Timur Prabumulih.
Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus Grandmax Box berplat nomor BG 9495 JA mendapati dua ton minyak solar dan mintak tanah ilegal di drum dalam mobil.

Pelaku ketika menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Prabumulih, Selasa (19/4/2016). (TRIBUN SUMSEL/EDISON)
Mendapati itu, petugas langsung meringkus sopir minibus dan menggelandangnya ke Mapolres Prabumulih.
Di hadapan petugas, Lasino mengaku hanya sopir yang disuruh oknum anggota polisi di Kabupaten Muba bernisial BD untuk mengantar minyak ke pemesan berinisial IW di Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.
"Saya cuman disuruh antar minyak itu, pemilik minyak ini anggota polisi berinsial BD (inisial-red) tugas di Polres Muba, saya hanya mendapat upah saja mengantar minyak," ungkap pelaku berlagak pikun dan sedikit stres tanpa mau menjelaskan detail terkait oknum anggota polisi dan lainnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabag Ops, Kompol Andi Supriyadi SH SIk MH didampingi Kasat Intel, Iptu Chandra mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan terus menjalani pemeriksaan petugas kita, berdasarkan pengakuan pelaku memang minyak milik oknum anggota polisi di Muba terkait itu kita terus lakukan pengembangan," tegasnya. (eds/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mobil-pengangkut-minyak-ilegal_20160420_082049.jpg)