Sanusi Mengaku Uang dari Bos APL untuk Dana Cagub, Ini Komentar Gerindra

Hal ini termasuk kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, M Sanusi.

Editor: Darwin Sepriansyah
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya tidak meminta mahar dalam bentuk apa pun dari kader ataupun pihak luar yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Hal ini termasuk kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, M Sanusi.

"Kalau di partai justru kita yang suport, tidak ada mahar. Kalau kurang, kita tambahin untuk biaya saksi dan lain-lain," kata Dasco saat dihubungi, Selasa (18/4/2016).

Dasco menyampaikan hal tersebut menanggapi Sanusi yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Pengacara Sanusi, Krisna Murti, menyebut uang tersebut tidak terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta, tetapi dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya sebagai gubernur DKI.

"Mungkin itu dana untuk sosialisasi dia. Sosialisasi kan urusan masing-masing calon. Kita kan enggak ngecek juga. Kalau sosialisasi ke konstituen kan dia punya Sanusi Center sudah lama," kata Dasco.

Dasco menambahkan, selain sebagai anggota DPRD, Sanusi juga merupakan seorang pengusaha. Wajar jika dia berteman dengan para pengusaha.

"Saya pikir ya mungkin dia tidak bisa membedakan dia sebagai pengusaha dan sebagai anggota DPRD," ucap Dasco.

Krisna sebelumnya menekankan bahwa uang yang diberikan oleh Ariesman Widjaja melalui personal assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, tidak terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Uang mencapai Rp 2 miliar yang diterima Sanusi itu, kata dia, merupakan dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya itu dalam pemilihan gubernur pada 2017.

"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pilgub," ungkap Krisna.

"Itu uang Ariesman pribadi. Enggak ada (kaitannya dengan raperda). Kan Bang Uci (Sanusi) maju sebagai calon gubernur, rencananya," tutur dia.

Menurut KPK, uang itu merupakan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved