Pemilik Lahan Merasa Tertipu

"Saya juga merasa tertipu. Karena izin awalnya ke kita hanya untuk satu tower," katanya.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala Diskominfo Kota Palembang, Dicky Tatung saat mengecek tower tak berizin, Jumat (15/4). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk memastikan adanya tower yang tidak memiliki izin, rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Palembang meninjau langsung ke lapangan. Setidaknya ada dua lokasi yang ditinjau Jum'at (15/4).

Lokasi pertama ialah tower yang terdapat di atas rumah toko (Ruko) di Jalan Trikora, Kecamatan Ilir Timur (IT) I. Di lokasi ini ditemukan sebanyak dua tower yang terpasang di atas ruko, satu di antaranya dianggap ilegal. Pasalnya, tower yang direkomendasikan oleh Diskominfo hanya satu.

Menurut salah seorang pemilik lahan, Yanto mengatakan, awalnya pemilik tower hanya untuk satu jaringan seluler. Namun beberapa bulan berselang, pihak tower melakukan penambahan lagi. "Saya juga merasa tertipu. Karena izin awalnya ke kita hanya untuk satu tower," katanya.

Dirinya merasa tertipu, namun pihaknya tak  bisa berbuat banyak karena memang pemilik tower sudah sewa. Untuk biaya sewa Rp 25 juta per tahun. Padahal di lokasi yang ia miliki terdapat beberapa provider.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved