Pencairan Dana Santunan Kurang dari 6 Jam
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai penyalur dana santunan untuk korban kecelakaan terus memberikan pelayanan terbaik.
Penulis: Siti Olisa | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai penyalur dana santunan untuk korban kecelakaan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan proses cepat pencairan dana santunan. Dana santunan korban kecelakaan bisa salngsung cair dalam waktu kurang dari 12 jam.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel, A.A Yudi Ngurah Sudarma SE MM, Jumat (11/4) mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
"Jika berkas sudah masuk pagi hari siang sudah cair. Seperti yang kami lakukan hari ini pada korban kecelakaan tadi pagi di kawasan Pusri, kami langsung mendatangi rumah ahli waris dan juga membantu membukakan buku tabungan. Sekitar jam 13.00 uangnya sudah ditransfer ke ahli waris dalam hal ini adalah istri korban," ujarnya.
Dia mengatakan, normalnya pencairan dana santunan dilakukan maksimal tujuh hari, namun pihaknya berupaya secepat mungkin memprosesnya. Adapum persyaratanya seperti laporan dari polisi, kartu keluarga, kartu identitas korban dan ahli waris.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja yaitu, untuk korban meninggal dunia Rp 25 juta, cacat tetap maksimal Rp 25 juta, luka-luka yang dirawat maksimal Rp 10 juta dan untuk biaya penguburan Rp 2 juta.
"Kami sangat konsen dan empati dengan korban lakalantas khususnya yang meningal dunia. Ketika kecelakaan terjadi kami hadir untuk membantu. Dengan adanya dana santunan dari Jasa Raharja biasa digunakan oleh keluarga korban untuk biaya pemakaman, tahlilan dan lain-lain," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/santunan_20160412_040239.jpg)