Pemprov Akan Tawar Harga Terendah Lahan Depo LRT

Kantor Jasa Penilai Publik akan menyimpulkan harga tanah untuk Depo LRT dengan nilai terendah dan tertinggi.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Biro Pemerintahan dari Pemprov Sumsel mengalokasikan lahan seluas empat hektar di Jakabaring, tepatnya depan seberang Kantor DPD RI.

Lahan itu bakal digunakan sebagai Depo untuk Light Rail Transit (LRT). Menurut Kepala Biro Pemerintahan, Edward Chandra, pembebasan lahan Depo diatur Perpres 40 tahun 2014.

"Aturan itu mengkategorikan pengadaan skala kecil di bawah lima hektar, artinya ada harga terendah yang akan kita tawarkan ke pemilik lahan," kata Edward.

Ia menjelaskan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan menyimpulkan harga tanah untuk Depo LRT dengan nilai terendah dan tertinggi.

"Kita tawar harga bawah dulu. Kalau tidak sepakat mereka ditawar harga tertinggi. Tapi tidak melebihi batas penilaian KJPP," jelasnya.

Edward mengatakan, jika pembebasan lahan di atas lima hektar akan masuk skala besar yang diatur Perpres nomor 71 tahun 2014.

"Kalau skala besar tidak ada harga tertinggi atau terendah. Satu jenis saja. Kalau tidak sepakat dilakukan konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan)," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved