M Iqbal Embat Motor Mahasiswa di Kampusnya Sendiri

Meski sudah berhasil mencuri sepeda motor Supra X BG 5813 IT, namun aksi Iqbal pun harus berakhir di sel tahanan Polresta Palembang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Iqbal-Tersangka pencuri motor mahasiswa Bina Dharma di kampunya sendiri. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Aksi Muhammad Iqbal Habibi, seorang mahasiswa universitas Bina Darma ini  sudah keterlaluan. Ia nekat mencuri sepeda motor di kampusnya sendiri, tanpa berfikir apa resikonya.

Meski sudah berhasil mencuri sepeda motor Supra X BG 5813 IT, namun aksi Iqbal pun harus berakhir di sel tahanan Polresta Palembang. Setelah, Sabtu (9/4), sekitar pukul 18.30, dirinya diringkus Unit Ranmor Polresta Palembang.

Terungkapnya aksi pencurian ini, setelah korban yakni S, seorang mahasiswa Bina Darma juga, melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang, dengan No LP/B- 938/IV/2016/Sumsel/ Resta padan 8 april 2016.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, Unit Ranmor langsung mendatangi Kampus Bina Darma.

Alhasil setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dari beberapa saksi-saksi yang diperiksa dan CCTV, petugas menemukan petunjuk, yang menuju pada pelaku (Iqbal).

Dengan cepat petugas pun langsung mendatangi rumah Iqbal dan tanpa banyak bicara Iqbal langsung digiring ke Polresta Palembang, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede didampingi Kanit Ranmor Ipda Irsan Ismail mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polresta Palembang dan ditindaklanjuti.

" Dari laporan korban kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di lapangan. Rupanya saat pelaku melakukan aksi ada yang melihat dan CCTV pun menuju ke pelaku dan langsung kita amankan saat pelaku berada dirumahnya," ungkap Maruly.

Lanjut Maruly, mengenai adanya kunci duplikat yang digunakan pelaku, hingga kini masih didalami. " Ya masih kita dalami soal kunci duplikat yang digunakan pelaku. Karena apakah pelaku sudah sering melakukan aksinya atau tidak. Modusnya pun masih kita dalami bagaimana dirinya bisa membuat kunci duplikat itu," katanya.

Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved