Pemda Diminta Bersabar Tunggu Pencairan Dana Bagi Hasil
Untuk pencairan dana bagi hasil Migas triwulan keempat tahun 2015, pemerintah pusat masih menunggu audit APBN.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sepertinya harus bersabar lagi dan pintar-pintar dalam mengelola keuangan daerah. Sebab pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Pemerintah Pusat belum ada kepastian karena masih menunggu hasil audit BPK RI, Kamis (7/4/2016).
“Uangnya ada, namun kita belum bisa mencairkannya karena masih menunggu hasil audit Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) oleh BPK RI," ujar Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Rukijo, di sela-sela kegiatan sosialisasi Dana Perimbangan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muaraenim dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keunagan Kementrian Keuangan RI Tahun 2016, di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muaraenim.
Menurut Rukijo, untuk pencairan dana bagi hasil Migas triwulan keempat tahun 2015 tersebut, Pemerintah Pusat masih menunggu audit Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyebabnya, karena realisasi penerimaan negara turun dari target atau perkiraan alokasi awal yang ditetapkan dalam APBN sebelumnya.
"Sekarang masih di verifikasi oleh BPK. Setelah selesai baru bisa dijadikan dasar untuk menghitung penganggaran yang pasti untuk daerah," ujarnya.
Ketika ditanya kapan BPK selesai melakukan audit, Rukijo, belum juga bisa memastikan. Namun biasanya audit BPK selesai sekitar bulan Mei. Untuk pembayaran DBH tahun 2015, baru akan dianggarkan pada APBN tahun 2017. Sedangkan untuk DBH tahun 2013 dan 2014 yang kurang bayar akan dianggarkan pada APBN perubahan tahun 2016 sekitar Rp 16 triliun.
Dan ketika ditanya lagi apakah ada kaitannya penyebab keterlambatan DBH akibat adanya peningkatan alokasi dana untuk desa, Rukijo membantahnya. Sebab dana yang di alokasikan ke desa itu malah masih kecil belum sesuai amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebesar 10 persen. Dalam tahun 2015, dana APBN untuk desa sebesar Rp 20,7 triliun, dan tahun 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 46,9 triliun, atau sekitar 6,4 persen. Ini akan terus ditingkatkan sampai mencapai 10 persen. Untuk dana desa pada tahun 2017 rata-rata sekitar Rp 1 miliar se-Indonesia.
Sementara itu Kepala Dispenda Muaraenim Amrullah, membenarkan jika DBH triwulan ke IV belum diterima Pemkab Muaraenim. Dan penyebabnya karena realisasi penerimaan negara turun baik dari migas, mineral dan lain-lain. Untuk DBH Muaraenim biasanya sekitar Rp 1 triliunan, namun akibat perekonomian tersebut DBH bisa berkurang cukup besar dan akan mempengaruhi APBD Muaraenim.