Miliki Ganja, Bujangan Ini Kepergok Patroli Rutin

Ketika sedang membeli ganja kepergok petugas patroli Polsek Lawang Kidul, di Saringan Selatan, Tanjungenim Muaraenim, Kamis (7/4).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tersangka Wardiansyah 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Apes dialami Wardiansyah (21) warga Bedeng Sentral, Tanjunggenim, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim.

Ketika sedang membeli ganja kepergok petugas patroli Polsek Lawang Kidul, di Saringan Selatan, Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Muaraenim, Kamis (7/4) sekitar pukul 17.45.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Jumat (8/4/2016), tertangkapnya bujangan tersebut ketika petugas Polsek Lawang Kidul, Muaraenim, yakni Aiptu Azadin dan Brigpol Walid Bayu sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Semut Komplek PJKA, Kelurahan Pasar Tanjungenim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Lalu tiba-tiba, petugas melihat ada salah seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri disamping rumah Firman.

Melihat hal tersebut, lalu kedua petugas berhenti dan mendatangi pelaku sambil melakukan penggeledahan di badannya dan ternyata di dalam saku Jaket Sweater sebelah kiri milik pelaku ditemukan satu paket sedang Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat bersama satu buah Handphone Black Berry Davis Type 9220 warna Hitam yang digunakan pelaku untuk memesan ganja kepada Firman.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Firman dan ternyata sudah melarikan diri. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sebuah Sepeda Motor Yamaha Vega telah diamankan ke Kantor Mapolsek Lawang Kidul.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Herli didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka ganja bersama barang bukti satu unit sepeda motor serta melakukan tes urine tersangka di RSUD Muaraenim.

Sedangkan pelaku Firman yang diduga sebagai pengedar sedang dalam pengejaran karena melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 11 Ayat 1.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved