Breaking News

Masyarakat Ragukan Sistem e-Voting

BPMPD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan memakai sistem manual, mengingat masyarakat desa masih meragukan sistem e-voting.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Hj Nursula S.Sos, Kepala BPMD OKI 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Jika pada tahun 2015 lalu sebanyak 163 desa menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kini sebanyak 50 desa akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2017 mendatang.

Pada Pilkades tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan memakai sistem manual, mengingat masyarakat desa masih meragukan sistem e-voting.

Sekretaris Daerah (Sekda) H Husin SPd MM mengimbau, agar pelaksanaan pilkades serentak dapat berjalan kondusif dan bermartabat.‎ “Kita sudah mengantisipasi berbagai gejolak yang akan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial pada saat berlangsungnya pilkades," ungkap Husin.

Agar pelaksanaan pilkades serentak dapat berjalan dengan baik, Pemkab OKI sudah membentuk tim pemantau yang terdiri dari berbagai unsur seperti TNI/Polri, Sat Pol PP serta dinas instansi.

“Ini pekerjaan kita semua, kita pastikan pilkades serentak di OKI dapat berjalan dengan aman, tertib dan bermartabat, sehingga menjadi daerah percontohan pilkades,” tutur Husin.

Kepala BPMPD OKI Hj Nursula SSos, Senin (4/4/2016) mengatakan, dalam berbagai kesempatan pihaknya terus mensosialisasikan sistem e-voting dalam pilkades serentak di Kabupaten OKI.

"Dari segi biaya memang lebih efisien, namun masyarakat masih meragukan sistem e-voting ini. Mereka kurang yakin walaupun sistem ini lebih cepat dan menghemat biaya," ujar Nursula pada wartawan.

Walaupun demikian, lanjut Nursula, pihaknya tidak henti-hentinya mensosialisasikan sitem e-voting tersebut.

"Bahkan kita sudah mempersiapkan petugas yang telah mempelajari dan dilatih dalam memahami sistem e-voting ini. Kalaupun nanti memang akan diterapkan di OKI, yang jelas kita sudah menyiapkan petugasnya," ungkap mantan Kepala BLH OKI ini.

Menurut Nursula, sementara ini pihaknya mencatat ada 50 desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada 2016 dan 2017, namun kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah jika memang ada desa yang berkeinginan mengikuti Pilkades serentak.

"Ada juga beberapa desa yang jabatan Kadesnya berakhir pada awal hingga akhir 2018, kalau mereka ingin ikut Pilkades serentak kita menyambut baik," terangnya.

Masih dikatakan Nursula, pilkades serentak di Kabupaten OKI masih berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015.

"Kita masih berpedoman pada Undang-Undang tentang pilkades, jika nanti ada revisi undang-undang, maka kita juga akan merevisi perbup tersebut. Mudah-mudahan kedepan pilkades serentak di OKI tidak terjadi hambatan yang berarti," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved