Karim Pasok Sabu ke Air Itam PALI
"Sukendi mengambil sabu kepada saya dan karena tidak memiliki uang, dia menggadaikan Senpiranya kepada saya," ungkapnya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah sempat menjadi Target Operasi (TO) Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumsel, Iskarim alias Karim (41), pengedar narkoba jenis sabu yang sering beraksi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka bapak empat orang anak tersebut, berhasil diamankan saat berada di rumah kosnya di kawasan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (3/4) sekitar pukul 15.30.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak lima paket kecil dan alat hisab sabu (Bong) serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Selain itu, dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver beserta lima butir amunisinya.
Menurut keterangan tersangka saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (4/4), ia mengaku sudah semenjak satu bulan terakhir mengedarkan sabu di Kabupaten PALI.
"Biasanya yang paling sering saya edarkan di daerah Air Itam PALI," jelasnya.
Untuk barang haram tersebut, dikatakan tersangka, ia mendapatkannya dari bandar, Welli (DPO) yang merupakan warga Sukarami Palembang.
"Saya ambil dari Welli kemudian baru saya edarkan ke PALI sana. Dari hasil itu, biasanya saya bisa mendapatkan untung hingga Rp 5 juta," terangnya.
Saat disinggung mengenai barang bukti dua pucuk Senpira beserta lima amunisinya, tersangka mengatakan, satu pucuk Senpira tersebut bukan miliknya melainkan milik Sukendi.
"Sukendi mengambil sabu kepada saya dan karena tidak memiliki uang, dia menggadaikan Senpiranya kepada saya. Kalau satunya lagi memang milik saya," ungkapnya.
Selama memegang Senpira tersebut, dikatakan tersangka, ia juga belum pernah menggunakannya.
"Saya hanya untuk berjaga-jaga saja dan belum pernah sekalipun digunakan," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa didampingi Kanit Tim Khusus, AKP Edy Rahmat Mulyana menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sempat menjadi TO-nya.
"Tersangka sudah sering mengedarkan narkoba ke PALI. Oleh karena itu kita langsung menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankannya," jelasnya.
Akibat ulahnya, dikatakan Syahril, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Mengenai kepemilikannya terhadap Senpira tersebut, akan kita kenakan Undang-undang Darurat," terangnya.