Polisi Temukan Sabu Disamping Teras Rumah Mefri
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dikediamannya sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MURATARA - Anggota Satuan Narkoba Polres Musirawas, Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 15.30 wib, menggerebek kediaman Mefri (32), diwilayah Proyek Bukit Pandan Desa Sukaraja Kecamatan Karangjaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Tersangka yang sudah diincar karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut tak berkutik, ketika petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba dikediamannya. Ia pun kemudian dibawa ke Polres Musirawas untuk proses sidik.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons mengatakan, tersangka Mefri, yang juga tercatat beralamat di Jalan Bengawan Solo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau tersebut, ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan.
Dikatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dikediamannya sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenarannya. Setelah itu, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu, disamping teras rumahnya," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari lokasi penangkapan antara lain, satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, yang ditaksir seharga Rp 750 ribu. Kemudian, satu bal plastik klip kosong, enam buah alat scop, satu buah hp dan dua buah korek api.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Musirawas untuk proses sidik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/temukan-sabu_20160331_233354.jpg)