Disperindag OKU Timur Temukan 4 Ton Garam Ilegal
Tolong dikembalikan atau jangan dipajangkan apalagi dijual. Sekarang silakan pilih, mau dikembalikan atau kami yang menyitanya
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Tim yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten OKU Timur, Dinas Kesehatan Polisi, Sat Pol PP dan instansi terkait lainnya menemukan sedikitnya empat ton garam ilegal yang belum memiliki izin resmi sari BP POM RI.
Tim yang menemukan tumpukan garam tersebut kemudian langsung menanyakan asal dan jumlah garam yang dijual tanpa izin tersebut.
Setelah berbincang beberapa saat, Kadisperindag Ir Tubagus Sunarseno yang memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) tersebut meminta kepada pihak penjual untuk mengembalikan garam tersebut sebelum tindakan tegas diambil pemerintah.
"Tolong dikembalikan atau jangan dipajangkan apalagi dijual. Sekarang silakan pilih, mau dikembalikan atau kami yang menyitanya. Kami beri waktu hingga dua hari ke depan. Kalau masih ada di sini terpaksa kami yang mengambil tindakan," ungkap Tubagus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/garam-ilegal0292_20160328_133906.jpg)