Tertipu Berangkat Umrah, Anggota DPRD Sumsel Melapor ke Polresta Palembang

Harga paket umroh dan tur tersebut disepakati dengan total nominal Rp 74 juta.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Rusdi Tahar‎ (33), anggota Fraksi PAN, Komisi I DPRD Provinsi Sumsel dan istrinya Nila Anggita (25) terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang karena tertipu paket umrah, Jumat (25/3/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rusdi Tahar‎ (33), anggota Fraksi PAN, Komisi I DPRD Provinsi Sumsel dan istrinya Nila Anggita (25) terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan umrah akhir tahun 2015 lalu.

Akibat kejadian tersebut, Rusdi yang tercatat sebagai warga Jalan Sayonara Desa II, Kelurahan Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir ini, harus merugi hingga Rp 74 juta.

Kepada petugas pengaduan Rusdi menuturkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya ada berniat bersama istri untuk berangkat umrah sekaligus menambah paket tur ke Turki bersama sebuah agen travel haji dan umrah yang beralamat di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang pimpinan MF yang tak lain adalah rekannya sendiri.

Harga paket umroh dan tur tersebut disepakati dengan total nominal Rp 74 juta.

Merasa percaya, dia bersama istri kemudian menemui Mulyadi Fikri di Mall Palembang Icon Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I pada 21 November 2015, lalu sekitar pukul 17.00.

"Pertama menyetor Rp 40 juta pak, kemudian saya lunasi sisanya. Janjian ketemu di Mall Palembang Icon. Katanya saya akan berangkat sebulan kemudian tepatnya akhir Desember atau awal Januari tadi pak. Tapi sampai sekarang belum berangkat juga," ungkapnya kepada petugas, Jumat (25/3/2016).

Menurut Rusdi, dia telah kehabisan rasa sabar lantaran rekannya tersebut selalu mengundur-undur keberangkatan.

"Sudah beberapa kali diundur berangkat pak, padahal saya dan istri sudah sangat berharap. Sebenarnya saya tau kalau terlapor ini juga pernah berbuat sama di Kabupaten OI beberapa tahun silam, tapi karena percaya," harapnya.

Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Kompol Maruly Pardede melalui Kanit SPK Bripka Widodo membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti lapor No LP/B-808/III/2016/Resta/Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved