Lucy Lemas dan Pucat, Sering Sesak Nafas di Lapas

Sepanjang menjalani persidangan, Lucy hanya duduk di sebelah suaminya Pahri Azhari dan tetap fokus mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tampak Lucy saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap LKPJ dan RAPBD Muba di PN Klas 1A Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kondisi kesehatan Lucianty Pahri, istri Bupati Muba non aktif Pahri Azhari yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemberi suap, terlihat kurang sehat ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (23/3/2016).

Dari pantauan Sripoku.com, kondisi fisik Lucy tampak lemas dan wajah Lucy terlihat pucat. Sepanjang menjalani persidangan, Lucy hanya duduk di sebelah suaminya Pahri Azhari dan tetap fokus mendengarkan keterangan saksi yang dihadrikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Meskipun terlihat kurang sehat, namun Lucy tetap memaksakan diri untuk sidang. Sesekali tampak Pahri memperhatikan istrinya sepanjang menjalani persidangan.

Penasehat Hukum Rudi Alfonso SH yang mendampingi Pahri-Lucy, meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH untuk memberikan izin berobat kepada Lucy.

"Terdakwa dua (Lucy) sering sesak nafas di Lapas (Lembaga Pemasyarakat Wanita Merdeka Palembang). Dari riwayat kesehatannya, terdakwa dua memang mengalami sakit jantung. Jadi kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memberikan izin berobat," ujar Rudi Alfonso kepada majelis hakim.

Mendengarkan permintaan penasehat hukum, majelis hakim langsung berembuk dengan JPU KPK yang dikoordinator Irene Putrie SH dan penasehat hukum Lucy.

"Atas permintaan dari penasehat hukum dan kita sudah bermusyawarah, terdakwa dua diizinkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Namun untuk perawatan selanjutnya, tergantung dari hasil pemeriksaan dokter. Jadi tinggal penetapan saja dan pada Selasa nanti, diizinkan untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Hakim Ketua Saiman SH MH.

Mendapatkan izin untuk berobat, tampak Lucy yang mengenakan busana muslimah berwarna hitam merasa lega. Begitu juga dengan Pahri yang terlihat menggenggam tangan Lucy untuk memberikan semangat kepada istrinya.

Sesuai sidang, Pahri-Lucy tetap menyambangi kerabat dan keluarganya yang setia menghadiri persidangan.

"Sejak ditahan pada bulan desember lalu, bu Lucy belum pernah meminta izin berobat. Sebetulnya bu Lucy tidak meminta, tetapi kami sebagai penasehat hukum yang meminta. Waktu berkunjung ke lapas, kami lihat bu Lucy kurang sehat dan setelah ditanyai sering sesak nafas karena bu Lucy sakit jantung.

Untuk berobat, agar lebih efektif kami memilih dokter yang biasa merawat bu Lucy. Mengenai biayanya, keluarga yang menanggungnya," ujar Rudi Alfonso.

Seperti diketahui, Pahri-Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved