Pelatih Coreng Gelar Juara Karate Anak Didiknya

Sukses membawakan anak didik karatenya menjuarai Kejurda di Palembang, justru Hoping Ayu ditangkap Unit Narkoba Polda Sumsel.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa saat mengintrogasi para tersangka, Senin (21/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Meski sukses dan berhasil membawa anak didik karatenya asal Kabupaten Lahat menyabet gelar juara umum pada ajang perlombaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) di Palembang, namun apa yang dilakukan Hoping Ayu (35), tidak pantas ditiru.

Warga Jalan Veteran Gang Pemuda RT 05/15 Kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat dan juga merupakan pegawai honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lahat ini, malah nekat mencoreng prestasi yang diperoleh melalui anak didiknya tersebut dengan menggelar pesta narkoba jenis sabu.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan bersama dua orang rekannya, Taupan (28) dan Nasaruddin alias Ujang (44) di mess Pemda Lahat yang beralamat di Jalan Proklamasi Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Namun akibat ulahnya tersebut, kini ia dan kedua rekannya harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan pihak kepolisian dari Unit III Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, Minggu (20/3) sekitar pukul 22.30.

Dari penangkapan tersebut, setidaknya juga berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak enam paket kecil seberat 1,90 gram serta alat hisab sabu dan puluhan palstik klips transparan.

Menurut keterangan tersangka Hoping saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (21/3), tujuan kedatangannya ke Palembang membawa rombongan tim karate dan ia sebagai pelatih karate.

"Menginap di Mess Pemda Lahat baru dua hari dan tim kami mendapat juara umum dalam Kejurda. Tetapi saat mendapat juara umum itu, di sana ada yang mewakili dan saya di mess saja,"ungkapnya.

Masih dikatakannya, ia memakai sabu di mess tersebut baru pertama kali dan itu juga nitip barang haram tersebut kepada satpam di mess dengan memberikan uang sebesar Rp 450 ribu dan dipakai bersama-sama di dalam mess.

"Kalau di Lahat sering juga memakai sabu, tetapi tidak pernah di kantor, sering di rumah saja. Kalau beli sabunya saya tidak tahu di mana karena memang bukan saya yang membeli," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa menjelaskan, ketiga tersangka diamankan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada yang pesta narkoba di Mess Pemda Lahat.

"Saat digerebek, ternyata benar adanya. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk peran, dikatakan Syahril, tersangka Hoping yang juga merupakan honorer DPPKAD Lahat ini berperan memberikan uang kepada Taupan dan membeli barang haram tersebut di kawasan 13 Ilir Palembang. Sedangkan Ujang karena menyediakan tempat untuk pesta sabu.

"Mereka sudah dites urine dan hasilnya positif. Akibat ulahnya, ketiga tersangka diancam Pasal 114 dan Pasal 112 Jo Pasal 132 serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved