66 Perizinan Dilimpahkan ke Kecamatan
Semua izin usaha skala kecil dan mikro bisa diurus warga di tingkat Kecamatan, dengan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Untuk memudahkan warga di Kabupaten Empatlawang membuat surat izin usaha, karena proses yang panjang dan ribet di tingkat Kabupaten, sedikitnya 66 surat izin bisa dikeluarkan di tingkat kecamatan tanpa melalui ke pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu (BPMPPT) maupun Bupati.
Hal ini berlaku semua izin usaha skala kecil dan mikro bisa diurus warga di tingkat Kecamatan, dengan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).
Plt Bupati Empatlawang, H Syahril Hanafiah, mengatakan, program Paten ini merupakan sebagian kewenangan bupati diturunkan ke camat untuk memudahkan pelayanan izin usaha.
"Sebagian kewenangan bupati ada di camat orientasinya dalam hal urusan izin usaha. Program Paten ini memudahkan masyarakat yang bergelut dalam dunia usaha, dalam mengurus izin, cukup kekecamatan masing-masing," ungkap Syahril Hanafiah kepada wartawan usai upacara gabungan dihalaman Pemkab Empatlawang, Kamis(16/03/2016).
Menurut Syahril program ini memudahkan warga yang berada jauh dari ibukota kabupaten, karena cukup diselesaikan di kantor camat masing-masing tanpa perlu datang ke ibukota Kabupaten seperti selama ini.
Kepala BPMPPT Kabupaten Empatlawang, M. Mursadi, mengatakan usai dilaunchingnya Paten ini, 66 izin yang biasanya di urus di tingkat kabupaten dipastikan awal April mulai terlaksana.
"InsyaAllah, April ini kita akan sosialisasikan dan laksanakan," ungkap Mursadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/usai-apel_20160318_012840.jpg)