Ramadhan dan Eko Tepergok Saat Maling Kursi

Menurut tersangka Ramadhan, saat itu ia tidak berdua melainkan bertiga dengan seorang temannya yang berhasil kabur melarikan diri.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Para tersangka pencuri kursi kayu jati dan ponsel saat diamankan di Polsekta IB I Palembang, Selasa (8/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Melihat kursi kayu jati yang tercokok begitu saja di teras sebuah rumah, Jalan Dwi Kora Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, membuat M Ramadhan dan Eko Purnomo tergiur dan hendak nekat untuk mencurinya.

Namun sial, saat menjalankan aksinya pada Minggu (6/3/2016) malam, aksi kedua warga yang tinggal bertetanggaan di Jalan PDAM Lorong Swadaya Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang itu dipergoki korbannya.

Tak ayal, korban yang mengetahui hal tersebut langsung meneriakinya maling hingga membuat warga sekitar akhirnya berdatangan dan menangkap kedua sebelum akhirnya diserahkan ke Polsekta IB I Palembang.

Menurut keterangan tersangka Ramadhan, saat itu ia tidak berdua melainkan bertiga dengan seorang temannya yang berhasil kabur melarikan diri.

"Kami dari rumah teman dan pas mau pulang lihat kursi tersebut. Saat itu juga dalam keadaan sepi sehingga kami nekat untuk mencurinya," jelasnya saat ditemui di Polsekta IB I Palembang, Selasa (8/3/2016).

Namun, dikatakan tersangka Ramadhan, saat hendak mengambil kursi tersebut aksinya dipergoki korban hingga langsung diteriaki maling.

"Saat itu kami berdua tidak sempat lari jadi langsung ditangkap warga sedangkan, satu lagi teman saya berhasil melarikan diri," terangnya.

Sementara itu, Kapolsekta IB I Palembang, Kompol God Parlasro Sinaga melalui Kanit Reskrim, Iptu Yahya Roni menjelaskan, keduanya ditangkap saat mencuri kursi jati.

"Satu orang lagi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran anggota di lapangan," jelasnya.

Selain mengamankan kedua tersangka tersebut, dikatakan Yahya, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka pencuri ponsel.

"Akibat ulahnya, mereka semua akan dijerat Pasal 363 KUHP," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved